
JAMBI, AksesNews – Yunsak El Halcon yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi ditetapkan tersangka dalam kasus gagal bayar Medium Term Note (MTN) PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi tahun 2017-2018.
Bank Jambi Perseroda (Bank 9 Jambi) langsung menggelar konferensi pers setelah ditetapkannya Yunsak El Halcon sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Selasa, 9 Mei 2023.
Konferensi pers berlangsung di Ballroom Lantai 2 Gedung Mahligai 9, yang dipimpin Komisaris Utama Bank Jambi Hj. Emilia, didampingi Komisaris Independen, Direktur Pemasaran dan Syariah, Direktur Operasional, para Kepala Divisi serta para Kepala Cabang secara daring.
Dalam siaran persnya Komisaris Utama Bank Jambi, Hj. Emilia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan tersebut. Namun satu hal, yang pihaknya ingin sampaikan dan rekan-rekan pers juga bisa menyampaikannya.
“Kami sampaikan kepada masyarakat termasuk nasabah kami, hingga saat ini dan ke depan kami menjamin kegiatan operasional Bank Jambi tetap berjalan seperti biasa,” kata Emilia, Selasa (09/05/2023) kemarin.
Dirinya meminta kepada masyarakat, khususnya nasabah Bank Jambi untuk tidak khawatir terkait layanan operasional termasuk dana nasabah yang disimpan di Bank Jambi.
Mengenai perkembangan laba Bank Jambi dari tahun 2016-2022, Bank Jambi masuk dalam peringkat 2 yakni, kategori Bank Sehat. Pada tahun 2016, laba Bank Jambi berada diangka Rp 170 miliar lebih.
Pada tahun 2017, meningkat pesat menjadi Rp 248 miliar lebih, ditahun 2018 kembali naik menjadi Rp 260 miliar lebih. Selanjutnya, ditahun 2019 mengalami penurunan yakni dengan pembukan laba Rp 255 miliar lebih.
“Penyebab turunnya laba pada tahun 2019 disebabkan penerapan PSA 71. Sedangkan, ditahun 2020 laba kembali naik menjadi Rp 275 miliar lebih, ditahun 2021 kembali naik lagi menjadi Rp 314 miliar lebih, dan pada tahun 2022 Bank Jambi kembali membukukan laba mencapai Rp 342 miliar lebih,” sebutnya.
Sedangkan, ditahun berjalan atau tahun 2023, laba yang berhasil dibukukan Bank Jambi sudah mencapai Rp 143 miliar lebih, atau melebihi target dari yang telah ditetapkan yakni, sebesar Rp 141 miliar lebih.
“Dengan perkembangan laba ini, seyogianya masyarakat tidak perlu khawatir terkait masalah hukum yang tengah ditangani Kejati Jambi. Aktifitas operasional maupun produk Bank Jambi tetap berjalan seperti biasa,” jelasnya.
Terkait penetapan Yunsak El Halcon sebagai tersangka, Seluruh Jajaran Bank Jambi sangat menghormati proses hukum yang ditangani Kejati Jambi. Tidak ada keistimewaan, karena seluruh warga negara sama dimata hukum.
Dengan telah ditetapkannya Yunsak El Haclon sebagai tersangka, untuk selanjutnya berdasarkan Rapat Komisaris Bank Jambi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, S.E yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Syariah. (Bjs/*)