4 Pejabat BKD Muaro Jambi Jadi Saksi Sidang Kasus Suap CPNS 2018

JAMBI, AksesNews – Sidang kasus suap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, terkait Operasi Tangkap Tanggan (OTT) yang melibatkan Kasubid Pengangkatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, Yusuf digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (10/04/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menghadirkan empat orang saksi. Keempat saksi tersebut yaitu, Kepala BKD Muaro Jambi Suryadin, Sekretaris BKD Muaro Jambi Budi Saputra, Kabid Pengangkatan dan Data BKD Nahri dan Kasubag Perencanaan Kepegawaian BKD Ahmad Hariyanto.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dedy Mukhti Nugroho, saksi Ahmad Hariyanto mengaku jika sempat dimintai oleh Sekretaris BKD Budi Saputra untuk menyerahkan nama empat orang CPNS Muaro Jambi dan nomor teleponnya kepada terdakwa Yusuf.

Pertemuan empat saksi dan terdakwa berlangsung pada 22 Desember 2018 di warung sop. Data empat orang CPNS itu, kemudian dicatat terdakwa dalam secarik kertas. Baik saksi Ahmad Hariyanto dan Budi Saputra mengaku tidak ada pembahasan terkait uang Rp 100 juta yang diminta terdakwa kepada salah seorang CPNS.

Namun, keterangan kedua saksi dibantah terdakwa Yusuf. Menurut terdakwa saksi Budi Saputra lah yang menyampaikan soal permintaan uang Rp 100 juta itu. Kesaksian para saksi pun sempat beberapa kali ditegur hakim. Majelis hakim mengingatkan bahwa kesaksian saksi berada di bawah sumpah dan meminta saksi memberikan keterangan yang benar.

Saksi Budi dalam persidangan ini, sempat mengungkapkan sebuah SMS gelap yang ia terima pada 24 Desember. Pesan teks yang ia terima berupa peringatan agar saksi dan pegawai BKD lainnya tidak melakukan perbuatan di luar ketentuan. Namun, saksi tidak bisa menunjukkan pesan tersebut karena mengaku tidak membawa Handphone.

Sidang suap CPNS ini, ditunda hingga pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. Terdakwa Yusuf didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang muka sebesar Rp 19.300.000 dari yang dijanjikan Rp 100 juta dari peserta tes CPNS Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2018.

Untuk diketahui, Terdakwa merupakan Kasubbid Pengangkatan di BKD Muaro Jambi dan menjabat sebagai anggota panitia seleksi CPNS Muaro Jambi, Yusuf ditangkap pihak Kejari Muaro Jambi melalui skema OTT di Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, tanggal 27 Desember 2018 lalu.

SUMBER: jambikita.id