TANJABBAR, AksesJambi.com -Pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sudah menjadi atensi dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. Termasuk dengan Gubernur Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), hal ini menjadi arahan untuk semua pihak instansi dan stakeholder hingga lingkup masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Secara aturan, sudah cukup tegas bahwa siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan tetap akan ditindak secara hukum. Terhadap hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjab Barat melakukan upaya penyuluhan hukum untuk memaparkan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini dilaksanakan bersama dengan Tim Satgas Penanganan Karhutla Kabupaten Tanjab Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Betara, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Rabu (10/03/2021).
Dalam kesempatan ini, Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnold Saputra Hutagalung menyampaikan bahwa upaya penyuluhan hukum ini sebagai pemahaman kepada masyarakat terkait sanksi terhadap pelaku Karhutla. Penyuluhan ini diberikan sebagai upaya pencegahan Karhutla di lingkup Kabupaten Tanjab Barat.
“Peran kita sebagai kejaksaan dalam penanggulangan Karhutla yakni mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan dan menyelesaikan kasus kejahatan. Sehingga diharapkan masyarakat tidak lagi membakar lahan, karena jelas sanksi secara hukum ada dan akan ditegakan,” sebutnya.
Disampaikan oleh Arnold, bahwa ada banyak aturan perundang-undangan yang telah melarang adanya kegiatan Karhutla. Aturan yang jelas ada ini, bagi pihak Kejaksaan sebagai penegak hukum harus dijalankan.
Terhadap kegiatan Karhutla, melalui pemaparan sanksi tegas yang ada dalam aturan perundang-undangan ini, pihaknya menginginkan tidak ada muncul tersangka yang terlibat dengan kasus pelanggaran Karhutla.
“Kita berharap melalui penyuluhan hukum ini, tidak ada lagi kasus baru yang kita tanggani terkait dengan Karhutla. Karena sebelumnya ada beberapa kasus tahun yang sudah di ekpose dan tengah dilakukan proses hukum,” tambahnya.
Di sisi lain, disampaikan oleh Arnold bahwa pihaknya akan secara rutin melakukan kegiatan penyuluhan hukum terhadap larangan membakar. Bahkan kedepan pihaknya akan melakukan upaya pemahaman hukum ini ke desa-desa.
“Kita harapkan akan dilakukan secara rutin, dengan harapan masyarakat sudah mengetahui sanksi hukum dan ancaman hukum, dengan harapan tidak ada lagi niat untuk membakar, karena pidana jelas ancamannya,” pungkasnya. (Dika)