Beranda Akses Cabuli Anak Kandung-Keponakan Sejak 2019, Seorang Pria Diamankan Polda Jambi

Cabuli Anak Kandung-Keponakan Sejak 2019, Seorang Pria Diamankan Polda Jambi

JAMBI, AksesNews – Seorang pria berinisial (F) diamankan Polda Jambi diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandung dan keponakannya sendiri.

Kasus ini mencuat ke publik usai identitas pelaku diungkap oleh anak kandungnya dalam sebuah video yang di upload di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan kasus pencabulan telah dilakukan pelaku pada tahun 2019 silam.

“Korban pada saat itu terbilang masih dibawah umur, dan korban ini merupakan keponakannya sendiri. Kejadian ini bisa dibilang terjadi begitu singkat ya, karena si korban ini pun tiba-tiba dipeluk dari belakang dan kemudian tangannya masuk ke dalam baju si korban,” kata Kombes Pol Manang Soebeti saat gelar konferensi pers, Senin (10/02/2025).

Lebih lanjut, penyelidikan kepolisian mengungkap fakta bahwa bukan hanya keponakannya, tetapi anak kandung tersangka juga menjadi korban pencabulan anak dibawah umur.

Tindakan bejat tersebut dilakukan secara berkala dalam lingkungan rumah tangga, membuat korban tentunya mengalami trauma berkepanjangan.

Kombes Pol Manang Soebeti menambahkan hingga detik ini tersangka F tidak mau mengakui perbuatannya. Pihaknya menegaskan akan menggali keterangan lebih lanjut dari korban dan saksi guna membuktikan aksi pelaku dipengadilan.

“Tersangka sendiri akan dijerat di pasal 82 UU No.17 tahun 2016, Penetapan Peraturan Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku juga akan dihukum minimal 5 tahun dan maksimal penjara 15 tahun,” tutupnya. (Rls/*)