Beranda Akses DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah Anggota PAW 2024-2029

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah Anggota PAW 2024-2029

TANJABBAR, AksesJambi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yakni Subari dari Partai Kebangkitan Bangsa, sisa masa jabatan tahun 2024-2029.

Rapat paripurna pengambilan sumpah/ Janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, didampingi wakil ketua Sjafril Simamora, Hasan Basyri Harahap, Bupari Tanjung Jabung Barat dan wakil Bupati Tanjung Jabung Barat pada Kamis (9/10/2025).

Pimpinan rapat menyampaikan, Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pasal 169 Ayat (1) berbunyi, Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu sebelum memangku jabatannya, Sumpah/Janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat mengucapkan Paripurna.

”Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 890/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.1/2025 tanggal 29 September 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang disampaikan melalui Surat Gubernur Jambi Nomor 100.1.4/2319/SETDA.PEM-OTDA/IX/2025 tanggal 30 September 2025 Perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Jambi, bahwa telah diresmikan Pengangkatan H.SUBARI, S.Ag dari Partai Kebangkitan Bangsa, Daerah Pemilihan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Lima sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” kata ketua DPRD.

Hamdani mengatakan, Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sisa Masa Jabatan 2024 2029, kepada H. Subari, S.Ag dengan telah selesainya acara Pengucapan Sumpah/Janji.

“Maka Saudara H. Subari S.Ag telah resmi memangku Jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ungkapnya.

Berpedoman sesuai dengan ketentuan, Kata Hamdani Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pasal 167 ayat (1) yang berbunyi.

”Dalam kesempatan yang berbahagia ini tidak lupa kami dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengucapkan terima kasih kepada ANSARI atas Pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kepada H. SUBARI, S.Ag, kami dari Pimpinan DPRD mengucapkan selamat datang kepada saudara sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, semoga Saudara dapat menyesuaikan diri dengan tugas yang akan dilaksanakan sebagai pemegang amanah rakyat,” tutup Hamdani. (Bjs/*)