PALEMBANG, AksesNews – Belum sempat berbulan madu bersama sang istri, Wisnu Prashetiyo (27), Pria yang baru saja melangsungkan pernikahan ini harus meringkuk dibalik jeruji besi. Pasalnya, ia ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang.
Wisnu ditangkap, karena terlibat aksi jambret terhadap seorang mahasiswi di Jalan Airodillah, Kota Palembang, sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (30/08/2018) lalu. Polisi menangkap Wisnu didaerah Kambang Iwak saat dirinya hendak menjual barang curian hasil kejahatan.
“Saya menjambret 2 hari sebelum nikah dan ditangkap 2 hari setelah akad nikah. Korban kalau tidak salah mahasiswi, dia luka di wajah dan kaki setelah jatuh dari sepeda motor,” jelas Wisnu mengakui perbuatannya, di Polresta Palembang, Minggu (09/09/2018).
Diketahui, Wisnu melakukan penjambretan terhadap seorang mahasiswi dua hari sebelum dirinya menggelar pernikahan. “Rencana mau ngajak istri bulan madu, sekarang rencana itu batal karena saya keburu ditangkap polisi,” ungkapnya.
“Saya ditangkap hari Rabu (5/9) dan malam Jumat (7/9) itu ada acara di rumah, semua tetangga nanya kenapa mempelai laki-lakinya nggak ada. Istri dan orang tuanya cerita kalau ke sini, dan saya pasti nangis, malu, nyesal. Tapi ya sudah, saya jalani saja sekarang,” kata Wisnu dengan mata berkaca-kaca.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi mengatakan, korban jambret mengalami luka yang cukup serius setelah terjatuh dari motor. Tubuhnya luka setelah terjatuh dan terseret saat di jambret.
“Kerugian kemarin ada HP, uang tunai yang tototalkan sekitar Rp 10 juta. Informasinya memang tersangka baru saja melangsungkan pernikahan. Tapi itu tak menghalangi niat kami untuk mengungkap kasus kejahatan, apalagi sampai ada korban luka berat,” tegasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Wisnu terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Palembang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
SUMBER: Berita Center