Beranda Akses Kasus JCC Masih ‘Bergulir’ di Kejari, Pemkot Jambi Diminta Putus Kontrak Kerja...

Kasus JCC Masih ‘Bergulir’ di Kejari, Pemkot Jambi Diminta Putus Kontrak Kerja Sama

292
Ilustrasi rencana bangunan JCC. Foto: blisspropertiindonesia.com

JAMBI, AksesNews – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jambi City Center (JCC) di Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah dipanggil dan diperiksa penyidik Korp Adhyaksa guna mengungkap indikasi korupsi pada pembangunan pusat perbelanjaan (mall) dan hotel di eks Terminal Simpang Kawat tersebut.

Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi, Jefri Bintara Pardede meminta Pemkot Jambi dalam hal ini Wali Kota Jambi untuk memutus kontrak kerja sama dengan pihak pengelola, agar bangunan tersebut bisa dimanfaatkan pemerintah kota untuk kepentingan lain.

“Kita mendesak Pemkot Jambi segera memutus kontrak kerja sama agar bisa memanfaatkan aset, sebab belum ada terpenuhi dari perjanjian kerja sama itu. Bagaimana itu kan harus bisa bermanfaat untuk masyarakat,” kata Jefri saat dihubungi via telpon, Rabu (09/07/2025).

Menurutnya, proyek pembangunan JCC itu sudah gagal mendorong ekonomi lokal bahkan pemerintah juga mengalami kerugian ekonomi ketika bangunan ini tidak beroperasi.

Dalam perjanjian, total kontribusi yang dijanjikan ke kas daerah mencapai Rp85 miliar. Tapi hingga kini, baru Rp7,5 miliar tahap awal yang dibayarkan, selebihnya nihil.

“Jangan sampai ada kerugian yang lebih besar lagi. Jika tak ada langkah tegas, publik khawatir kasus ini akan bernasib sama seperti proyek-proyek mangkrak lain yang tenggelam bersama waktu, tapi menyisakan kerugian jangka panjang bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah polemik muncul di publik. Termasuk soal dugaan aset Pemkot Jambi atau sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diagunkan ke PT Bank Sinarmas senilai Rp350 miliar.

Tak hanya ke PT Bank Sinarmas, beredar juga informasi bahwa bangunan JCC yang mangkrak itu diagunkan ke Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) senilai Rp200 miliar.

“Jika informasi pengagunan lahan benar adanya, itu bisa jadi pelanggaran berat. Ini masalah besar, bukan lagi sekedar wanprestasi, tapi bisa masuk ranah pidana,” ungkapnya.

Perkumpulan Sahabat Alam Jambi akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, selain itu juga akan mendorong aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus proyek megah terbengkalai ini. (Bjs/*)