Cegah Potensi Korupsi, KPK Dorong Tuntaskan Ujung Jabung & Sertifikasi Aset Tanah

JAMBI, AksesNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) menyoroti upaya penyelamatan dan pengamanan aset daerah serta proyek pembangunan di Provinsi Jambi yang hingga kini masih belum dituntaskan. Langkah-langkah percepatan penyelesaian sejumlah permasalahan tersebut dinilai sangat diperlukan, untuk menghindari potensi kerugian negara dan sekaligus menutup celah korupsi di daerah.

Pelabuhan Ujung Jabung menjadi fokus pembahasan bersama antara KPK, Pemerintah Provinsi Jambi serta Kementerian terkait di rapat koordinasi hari pertama, Selasa (06/06/2023), sejak tahun 2013, dana yang telah dialokasikan bagi proyek pembangunan pelabuhan ini tercatat cukup signifikan nilainya. Di antaranya Rp 98 miliar dari APBD Pemprov Jambi, Rp 201 miliar dari dana APBN Kementerian Perhubungan (tahun 2014-2019) dan Rp45 miliar dari Kementerian PUPR.

Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah I KPK, Maruli Tua menegaskan, upaya koordinasi antar instansi sangat dibutuhkan agar proyek pembangunan tersebut dapat segera diselesaikan dan sekaligus mencegah terjadinya korupsi.

“Agar dapat dilakukan tindak lanjut terkait proses pembangunan pelabuhan, supaya tidak menjadi potensi korupsi yang menyebabkan kerugian negara dan daerah. Sehingga perlu dibuat kerangka penyelesaian pembangunan pelabuhan Ujung Jabung, supaya proyek pembangunan pelabuhan ini terhindar dari status mangkrak,” pesan Maruli.

Maruli juga menambahkan, proses hibah aset tanah dari Pemprov Jambi kepada Kementerian Perhubungan harus segera dilakukan sebagai langkah awal pembangunan. Di saat yang sama, seluruh pihak terkait juga perlu bekerja sama agar pelabuhan dapat segera dirampungkan tanpa adanya kendala.

“Kami meminta semua pihak, baik itu dari Pemprov Jambi, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR agar dapat menjalankan kewajiban sesuai dengan tugas masing-masing supaya pembangunan pelabuhan Ujung Jabung ini terhindar dari status mangkrak yang dapat merugikan keuangan negara. Untuk Pemprov Jambi, kami juga meminta agar melakukan pengamanan fisik pada lahan kawasan pelabuhan Ujung Jabung yang sudah dilakukan pembebasan, supaya tidak ada okupasi lahan oleh pihak lain yang tidak berhak,” kata Maruli.

Komitmen Pemprov Jambi dan 2 Kementerian untuk Selesaikan Pembangunan

Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan, Pelabuhan Ujung Jabung merupakan salah satu proyek strategis Pemprov Jambi, karena posisinya dan potensi ekonomi yang dimiliki. Karenanya, Pemprov Jambi menginginkan agar proyek pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung ini dapat terus dijalankan.

“Dan sebagai salah satu bentuk komitmen kami dalam mendukung proyek pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung ini, kami bersedia untuk menghibahkan aset tanah kepada Kementerian Perhubungan untuk proses pembangunan pelabuhan ini, di mana kami sudah melakukan pembebasan lahan sebesar 97 Ha untuk pembangunan kawasan,” papar Al Haris.

Teguh Dwi Janarko dari Direktorat Kepelabuhan Kementerian Perhubungan dalam forum yang sama menjelaskan, pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung sudah masuk menjadi proyek strategis Pemprov Jambi. Pembangunannya pun telah masuk RPJMN, yang dicanangkan akan selesai pada tahun 2024.

“Untuk status Pelabuhan Ujung Jabung ini tercatat masih sebagai Pelabuhan Pengumpul, sehingga untuk proses pembangunan masih menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan. Dan Kementerian Perhubungan, sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan, akan melanjutkan pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung,” kata Teguh.

Dukungan serupa juga dikemukakan oleh Kementerian PUPR. Ande Akhmad, Kepala Bagian Hukum Kementerian PUPR menyampaikan bahwa Kementerian PUPR siap mendukung pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung, yaitu terkait dengan infrastruktur jembatan Sei Rambut, dengan kondisi adanya kepastian penyelesaian pembangunan pelabuhan dan jalan akses.

Sertifikasi Aset Tanah Pemda Perlu Dilakukan Segera

Di hari kedua rapat koordinasi di Jambi, Rabu (07/06/2023), sektor pertanahan menjadi pokok bahasan utama. Sinergi antara pemerintah daerah, kementerian dan lembaga dalam percepatan sertifikasi aset tanah Pemda sangat dibutuhkan, agar tak menimbulkan kerugian keuangan daerah yang merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi.

Edi Suryanto, Plt Direktur Korsup Wilayah I KPK menyampaikan, untuk mendukung program pemerintah yaitu penerbitan seluruh sertifikat aset daerah di Indonesia yang ditargetkan selesai di akhir tahun 2024, KPK telah melakukan pendampingan kepada Pemda. Meski demikian, diperlukan pula inisiatif dari pihak lainnya agar aset tetap terjaga dan tak hilang begitu saja.

“Harus ada terobosan agar ada percepatan dalam sertifikasi aset tanah Pemda, karena sebanyak 90% Pemda di Indonesia belum seluruh aset tanahnya memiliki sertifikat. Sehingga aset tanah Pemda tersebut sangat rawan hilang akibat tidak adanya pengamanan hukum atas aset,” pesan Edi.

Edi Suryanto juga menambahkan, sebagai bentuk terobosan dalam program sertifikasi aset tanah, diharapkan agar selambat-lambatnya pada 31 Juli 2023 Pemda dapat mendaftarkan seluruh aset tanahnya kepada seluruh Kantor Pertanahan BPN di masing-masing wilayah. KPK juga meminta OPD penerima aset di seluruh Pemda dapat membantu memasang patok tanda batas, sehingga dapat mempercepat proses sertifikasi aset tanah oleh Kantor Pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Hasan Basri Nata Menggala menyampaikan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Jambi tahun ini menargetkan penerbitan sertifikat untuk 127.000 bidang tanah. Namun demikian, baru sekitar 3.000 bidang tanah yang telah terbit sertifikatnya, sehingga diperlukan kolaborasi seluruh lapisan pemerintah daerah dan instansi terkait, agar program PTSL dapat mencapai targetnya.

“Kami meminta agar Pemda dapat memberikan insentif berupa keringanan maupun pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk penerbitan sertifikat pertama kali, karena akan sangat membantu masyarakat. Dan dengan insentif tersebut maka akan semakin banyak masyarakat yang akan mengikuti PTSL dan melakukan pendaftaran untuk penerbitan sertifikat,” ungkap Hasan.

Di penghujung rapat koordinasi ini, Edi Suryanto menyampaikan dukungan KPK untuk keringanan atau pembebasan BPHTB. Kian banyaknya masyarakat yang mengikuti program PTSL dan banyaknya sertifikat yang terbit dapat meningkatkan jual beli tanah, sehingga dapat menambah BPHTB dan juga PBB yang akan diterima oleh Pemda. Meski demikian, KPK mengingatkan kembali agar program sertifikasi aset tanah Pemda dan program PTSL tak menumbuhkan peluang terjadinya korupsi pada pengelolaan aset pemda dan potensi gratifikasi, suap atau pungutan liar pada proses penerbitan sertifikat. (Rls/)