Beranda Akses Melindungi Tanaman Dianggap Kriminal, Petani Harap Keadilan dari Pengadilan Tinggi Jambi

Melindungi Tanaman Dianggap Kriminal, Petani Harap Keadilan dari Pengadilan Tinggi Jambi

JAMBI, AksesNews – Sejumlah massa petani Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, Provinsi Jambi, berkonvoi ke Pengadilan Tinggi Jambi untuk mengantarkan akta kontra memori banding 2 orang petani anggotanya, yakni Budi Haryanto dan Eko Suyitno.

Kedua anggota SPI ini didakwa dengan tuduhan melakukan pengancaman kepada security perusahaan PT. Kaswari Unggul, yaitu Mansur. Permasalahan ini terjadi pada tahun 2021 lalu, ratusan orang-orang PT. Kaswari Unggul beserta oknum anggota Brimob datang ke lokasi kejadian yang saat ini sedang berkonflik agraria antara PT. Kaswari Unggul dengan petani SPI.

Perlu diketahui bahwa, lokasi konflik antara SPI dan PT. Kaswari Unggul ini sudah masuk ke dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN). Berdasarkan keterangan ATR/BPN, PT. Kaswari Unggul sendiri diketahui belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga, tanah masih berstatus konflik dan telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Ketua Cabang SPI Kabupaten Tanjab Timur, Heru Pangatas mengatakan, kasus ini bermula dari pengerusakan tanaman pisang milik anggota SPI oleh rombongan pihak PT. Kaswari Unggul.

“Mansur yang datang ke lokasi kejadian bersama ratusan orang perusahaan lainnya langsung mencabut tanaman pisang milik petani yang sudah berumur 6 bulan, hal ini memicu reaksi dari petani yang pada saat itu tengah bergotong royong di lokasi kejadian. Sontak petani menghalangi pengerusakan dengan mendorong, serta mengusir rombongan perusahaan yang berbuntut laporan polisi sebagai upaya menjebak petani,” katanya.

Heru melanjutkan, perkara ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjabtim dengan nomor 101/Pid.B/2023/PN TJT pada 28 Maret 2024 yang memvonis Budi dan Eko bersalah dengan hukuman 1 (satu) bulan penjara, dibawah tuntutan JPU yakni 6 (enam) bulan.

Putusan ini tentu menjadi pertanyaan besar tentang keadilan di Tanjabtim ini, penegak hukum sama sekali tidak memiliki rasa empati terhadap petani. Petani yang semestinya dilindungi justru dikriminalisasi.

Heru melanjutkan, bagaimana mungkin petani yang melindungi tanamannya (harta benda) dari pengerusakan oleh orang lain justru malah dipidana, sementara orang yang merusak tanaman tersebut bebas merajalela. Seakan-akan hukum di Tanjab Timur sudah tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Jambi, Sarwadi menambahkan, atas putusan tersebut JPU mengajukan banding dengan alasan SOP, karena vonis hukuman jauh di bawah tuntutan, bukan melihat substansi dari hukum itu sendiri, yakni keadilan.

“Hal ini menunjukkan bahwa JPU hanya mengedapankan hasrat untuk mempenjarakan petani, sudah jelas terbukti di persidangan tindakan Budi dan Eko hanya sekedar melindungi tanamannya (pembelaan terpaksa) dari pengrusakan pelapor, tindakan juga masih proporsional dan wajar. Pada saat kejadian juga ada oknum polisi dari polsek yang justru melakukan pembiaran,” katanya.

SPI berharap pengadilan Tinggi Jambi mampu menagkap sinyal-sinyal ketidakadilan yang terjadi pada petani di Tanjab Timur.

“Besar harapan kami Pengadilan Tinggi menerima kontra memori banding dari petani demi terwujudnya keadilan, karena putusan pengadilan Negeri Tanjab Timur di perkara ini justru akan membuat PT. Kaswari Unggul makin sewenang-wenang kepada petani. Perusahaan merasa mendapat legitimasi dari para penegak hukum,” pungkas Sarwadi. (Rls/*)