Beranda Akses Ada Syaratnya, Warga Jambi Boleh Mudik Asal Rapid Test Covid-19 Negatif

Ada Syaratnya, Warga Jambi Boleh Mudik Asal Rapid Test Covid-19 Negatif

Kepala Dishub Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.
Kepala Dishub Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

JAMBI, AksesNews – Pemerintah resmi mengumumkan pelarangan mudik untuk masyarakat. Larangan mudik ke kampung halaman bertujuan untuk memutus rantai penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).

Untuk menjalankan larangan mudik dari pemerintah, polisi dan petugas terkait melakukan penjagaan di perbatasan dan pos-pos yang telah disiapkan. Bahkan, bus dan mobil pribadi serta motor yang masih nekat melakukan mudik akan disuruh putar balik.

Namun, ada kabar baik yang berhembus karena warga Jambi masih bisa mudik di hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan akan mengizinkan seluruh transportasi beroperasi ke luar daerah.

Sudah Sampai Jambi, Pemudik dari Medan Tujuan Lampung Disuruh Putar Balik

Namun, tidak semua masyarakat boleh untuk berpergian ke luar daerah, itu pun ada kriterianya. Lantas apa syaratnya?

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, mengatakan pihaknya tidak melakukan pelarangan penggunaan sarana transportasi maupun larangan mudik kepada warga yang melakukan perjalanan di dalam wilayah Provinsi Jambi.

“Namun demikian pengetatan protokol kesehatan harus tetap dilakukan sebelum maupun pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di lokasi-lokasi check point atau posko-posko,” jelasnya, Sabtu (09/05/2020).

Kemudian, pengendalian dan pengaturan lalu lintas untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/kota pada lokasi-lokasi check point yang berada pada kewenangan masing-masing.

Sehubungan dengan pembukaan kembali operasional transportasi umum sebagaimana surat edaran Ketua Pelaksana Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 4 tahun 2020 dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 31 tahun 2020.

Dishun Provinsi Jambi menyampaikan, bahwa perjalanan yang diperbolehkan adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan Pelayanan Percepatan Pencegahan Covid-19.

“Lalu pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar yang mendukung layanan dasar serta pelayanan fungsi ekonomi penting, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga intinya. Repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus,” jelasnya.

Ada beberapa persyaratan pula yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan tersebut. Diantaranya, harus dapat menunjukkan surat tugas, menunjukkan hasil negatif Covid-19, menunjukkan KTP serta surat keterangan lain sesuai dengan kriteria masing-masing.

Namun demikian pada kesempatan ini, Dishub Provinsi Jambi tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk tetap tidak mudik, tetap berada di rumah, jaga kesehatan, menggunakan masker dan jaga jarak.

“Karena dengan tetap di rumah dan tidak mudik tanpa bertemu fisik, silaturahmi tetap asik. Bersama kita lawan Covid-19,” pungkasnya. (Bjs)