JAMBI, AksesNews – Empat tahanan yang mendekam di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi kabur dari ruang sel tahanan Polsek Jelutung, dan satu pelaku jambret di Polsek Jambi Selatan melarikan diri saat dilakukan Berita Acara Penyidikan (BAP) oleh petugas.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan saat ini pihaknya berupaya melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang berjaga di kedua Polsek tersebut. “Kita sudah minta Kabid Propam untuk melakukan tindakan,” katanya, Rabu (08/05/2019) kemarin.
Selain itu, Kapolda juga akan memberikan sanksi tegas kepada para jajaran yang telah lalai terhadap tugasnya tersebut. “Sanksi tegas nanti akan ada setelah hasil penyelidikan Propam, karena Propam yang akan memproses,” tegasnya.
Tak hanya melakukan pendisiplinan kepada anggotanya yang lalai, namun upaya penangkapan kepada para pelaku tersebut saat ini tengah dilakukan. Tim sudah kita turunkan untuk melakukan pengejaran kepada para tersangka pencurian yang kabur tersebut.
Untuk diketahui, pada Minggu 4 Mei 2019 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, empat orang tahanan di Polsek Jelutung Kota Jambi diketahui kabur dari ruang sel penahanan yang diduga melalui pintu pagar utama.
Dua dari empat tahanan tersebut diduga, yakni Riyan Rivai tersangka penggelapan mobil dan Ari Wibowo tersangka pembobol kotak amal Masjid Darussalam dan Mushola Darussalam sedangkan dua lagi masih belum diketahui identitasnya.
Sebelumnya, pada Kamis 18 April 2019 sekira pukul 10.45 WIB lalu, pelaku pencurian dengan kekerasan bernama Mutaqin (24) warga Ulugedong, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi dengan laporan SPKT Polsek Jambi Selatan dengan nomor LP/B-185/IV/2019/SPKT III Polsek Jambi Selatan.
Diduga kabur saat dilakukan BAP oleh tim Penyidik Polsek Jambi Selatan dengan kondisi tangan terborgol. Mutaqin sendiri diamankan warga saat melakukan aksi pencurian dan kekerasan kepada seorang ibu rumah tangga berinisial MW, yakni emas seberat 2 suku dengan total nilai Rp 7 juta. (Team AJ)