Beranda Akses 2019 Gaji PNS Naik Otomatis, Bulan Depan Cair dan Dirapel

2019 Gaji PNS Naik Otomatis, Bulan Depan Cair dan Dirapel

JAKARTA, AksesNews – Pemerintah memastikan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan naik sebesar 5 persen pada Bulan April 2019 nanti.

Kabar gembira tersebut, disampaikan Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja ke Lampung untuk meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Lampung Selatan, Jumat (08/03/2019) kemarin.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan, bahwa aturan kenaikan gaji hak abdi negara saat ini tengah difinalisasi. Dirinya memastikan, bahwa gaji PNS akan naik pada April 2019 dengan rata-rata 5%.

“Aturan tersebut sedang disiapkan, awal April sudah diberikan, dirapel. Selain itu, ditambah Gaji ke-13 di bulan berikutnya menjelang lebaran,” kata Presiden.

Namun, karena aturan belum diteken, maka kenaikan gaji belum dibayarkan kepada para PNS. Presiden Jokowi memastikan, bulan depan PNS sudah bisa mendapatkan kenaikan gaji.

Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp 215 triliun untuk membayar gaji PNS dan pensiunan, yang mencakup kenaikan gaji rata-rata 5%, pembayaran gaji ke-13, dan penyaluran THR tahun depan.

Untuk diketahui, terhitung sejak Januari 2019, gaji para hak abdi negara sejatinya sudah otomatis mengalami kenaikan, sesuai dengan rencana Jokowi menaikkan gaji PNS rata-rata 5%. (Team AJ)