Graha Mitranda Asri 2: Rumah Elit Harga Irit, KPR Subsidi di Batanghari

Lokasi perumahan di Jalan Baru, Teratai, Muara Bulian. Foto: dok. AksesJambi.com
Lokasi perumahan di Jalan Baru, Teratai, Muara Bulian. Foto: dok. AksesJambi.com

JAMBI, AksesNews – Graha Mitranda Asri 2 adalah sebuah perumahan dengan model yang lebih modern dan minimalis, berlokasi strategis bagi yang ingin mencari hunian di Bumi Serentak Bak Regam.

Lokasi perumahan Graha Mitranda Asri 2 ini berada di Jalan Baru Talang Inuman, RT. 24, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Kantor Pemasaran. Foto: dok. AksesJambi.com

Direktur PT Archindo Mitranda Abadi, Chandra Budiman mengatakan perumahan Graha Mitranda Asri 2 ini sedang dalam pembangunan tahap kedua dengan total 137 unit KPR Subsidi. Untuk tahap pertama sudah sold out, hanya tinggal 1 unit saja.

“Graha Mitranda Asri 2 ini dibangun dengan desain arsitekturnya dibuat modern dengan type 38 luas tanah 120 meter persegi, panjang 12 meter dan lebar 10 meter. Memiliki 2 kamar tidur serta kamar mandi di dalam rumah,” kata Chandra, Kamis (09/02/2023).

Blok H13. Foto: dok. AksesJambi.com

Menurutnya, perumahan di Graha Mitranda Asri 2 ini merupakan rumah elit dengan harga irit di lokasi favorit. Perumahan ini sudah bekerjasama dengan Bank 9 Jambi, Bank 9 Jambi Syariah, BNI, BRI, BTN dan BSI (Bank Syariah Indonesia).

Sementara itu, Marketing Perumahan Graha Mitranda Asri 2, Dwi Saprianto mengatakan untuk syaratnya kalau ada yang ingin membeli rumah, yakni KTP, KK, NPWP, slip gaji atau keterangan penghasilan.

“Untuk lebih lengkapnya, bagi yang ingin beli rumah di Graha Mitranda Asri 2, bisa hubungi saya di nomor 0823-7659-2506. Lokasi strategis akses ke Kota Bulian, dekat dengan Masjid, Sekolah, Rumah Sakit dan Polres serta kawasan Pasar Jalan Baru arah ke Jambi,” jelasnya.

Selain itu, perumahan ini juga tanpa uang muka alias DP 0 %, hanya dengan booking Rp 1 juta sampai terima kunci, free biaya akad kredit, AJB (Akta Jual Beli), balik nama dan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan). (Bjs)