JAMBI, AksesNews – Polda Jambi menangkap 10 tersangka kasus pengedaran narkoba. Barang bukti yang diamankan sebanyak 4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan para tersangka itu, dilakukan di 5 lokasi. Salah satunya merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.
Polisi yang mendapatkan informasi pengiriman narkoba pada tanggal 22 Januari tahun 2021, mengejar pelaku berinisial HD warga Kota Jambi yang mengendarai mobil. Ketika melewati Muaro Jambi, pelaku itu sempat membuang 1 dus berisikan sabu-sabu. Lalu, dia ditangkap di belakang SPBU, Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Lokasi kedua berada di pelabuhan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Polisi saat itu menggagalkan pengiriman sabu-sabu dari Selat Panjang, Riau, dengan menangkap seorang pelaku, warga Kabupaten Tanjung Jabung
Barat.
“Dari 2 TKP dan 2 tersangka tadi, kita berhasil mengamankan 4 kilogram sabu-sabu. Sementara 8 tersangka merupakan gabungan dari 3 TKP lainnya,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Rabu (09/02/2022).
Di antara 10 tersangka tadi, ada seorang perempuan berusia 29 tahun. Perempuan itu berperan sebagai pengedar sabu-sabu.
“Tersangka ini terlibat sebagai pengedar sabu-sabu. Saat ini masih dikembangkan lebih lanjut,” tuturnya.
Total sabu-sabu yang diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp 6,2 miliar. Selain itu, terdapat barang bukti berupa timbangan berwarna oranye, buku tabungan, beberapa butir ekstasi, dan lainnya. (Sob/*)