Polda Jambi Gagalkan Truk Pengangkut 12 Ton Minyak Ilegal

Barang bukti truk pengangkut minyak ilegal diamankan di Mapolda Jambi. Foto: Ist
Barang bukti truk pengangkut minyak ilegal diamankan di Mapolda Jambi. Foto: Ist

JAMBI, AksesNews – 1 (satu) unit truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Senin (07/11/2022).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menjelaskan bahwa penindakan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat.

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan mobil yang mengangkut minyak ilegal dari Desa Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Provinsi Sumsel menuju Provinsi Jambi. Berdasarkan informasi tersebut tim segera melakukan pemantauan,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Selasa (08/11/2022).

Dikatakan Kompol Mas Edy, pada saat pemantauan terlihat bahwa mobil yang diduga mengangkut minyak ilegal tersebut melewati kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi. Tim segera membuntuti mobil tersebut, kemudian sesampai di Desa mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi tim memberhentikan kendaraan itu dan memeriksa pengendaranya.

“Saat diinterogasi pengemudi mengakui bahwa mobil truk yang dikendarainya bermuatan minyak ilegal. Mendapat pengakuan tersebut tim segera membawa 2 (dua) orang terduga yang merupakan pengemudi dan kernetnya ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kompol Mas Edy.

Selain pengemudi dan kernet petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi colt diesel dan 1 (satu) unit tangki besi modifikasi yang diduga bermuatan minyak ilegal dengan berat kurang lebih 12 ton,” ungkapnya. (Wjs/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here