Beranda Akses Kepsek & Bendahara Sekolah Korupsi Dana BOS Tak Ditahan? Ini Kata Polres...

Kepsek & Bendahara Sekolah Korupsi Dana BOS Tak Ditahan? Ini Kata Polres Merangin

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, menetapkan dua orang tersangka YS dan HR terkait dugaan laporan palsu penggunaan dana bos tahun 2020 dan 2021. Foto: Ist
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, menetapkan dua orang tersangka YS dan HR terkait dugaan laporan palsu penggunaan dana bos tahun 2020 dan 2021. Foto: Ist

MERANGIN, AksesJambi.com – Sekitar setahun yang lalu, ratusan tenaga pengajar non Aparatur Sipil Negara (ASN) siswa dan wali murid SMP 10 Merangin melakukan aksi demostrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin, tepatnya pada tanggal 27 Desember 2021 lalu.

Bahwa Kepala sekolah YS dianggap ototriter terhadap beberapa guru yang non ASN yang ada di sekolah tersebut. Bukan hanya itu saja, termasuk gaji mereka tidak dibayar.

Bahkan YS dengan arogansinya langsung memecat secara sepihak tenaga penganjar non ASN maupum mengintimidasi siswa seenaknya.

“Kami ingin Kepala sekolah YS dipecat, karena sudah bertindak otoriter dan mengintimidasi siswa,” ungkap salah satu pendemo beberapa waktu lalu.

Kemudian, YS pun bersama bendahara sekolahnya inisial HR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH) melalui unit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Merangin.

Karena diduga telah merekayasa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dan 2021 yang merugikan Negara sebesar Rp 541.508.825 juta.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, saat menggelar jumpa pers (08/11/2022) di halaman Mapolres Merangin.

“Kami sudah menetapkan dua orang tersangka YS dan HR terkait dugaan laporan palsu penggunaan dana bos tahun 2020 dan 2021,” jelas Kapolres.

Meskipun sudah berstatus tersangka, YS dan HR tidak ditahan. Karena selama proses penyidikan berlangsung para tersangka dianggap koorperatif dan telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 403.791.000 juta dari Rp 541.508.825 juta total kerugian.

Ditambah lagi, para tersangka juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Merangin.

Adapun pasal yang dilanggar oleh para tersangka yakni, pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Para tersangka kita jerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara,” terangnya. (Jon)