Beranda Akses Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air JT...

Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air JT 610

JAMBI, AksesNews – PT Jasa Raharja (Persero) Jambi menyerahkan santunan korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Janry Efriyanto Sianturi kepada ahli waris korban yakni James Sianturi, yang diselesaikan pada hari Minggu tanggal 4 November 2018 beberapa saat setelah proses indentifikasi berhasil oleh DVI Polri.

Santunan itu diantarkan ke Rumah Korban di Puri Masurai, Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi. Santunan diserahkan oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, melalui Kanit Operational Jasa Raharja Cabang Jambi Danny Firnando.

Santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta diterima ahli waris korban, James Siantur. Sebagai wujud dan duka yang mendalam, Jasa Raharja turut berduka atas musibah yang dialami Janry Efriyanto Sianturi, yang merupakan salah satu dari 180 korban atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air, Senin (29/10/2018) lalu.

“Santunan yang diserahkan kepada orangtua korban berdasarkan UU No 33/1964 dan PMK No. 15/PMK.010/2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta,” kata Danny Firnando, melalui rilisnya yang diterima, Senin (05/11/2018).

Menurutnya, PT Jasa Raharja turut terduka cita atas musibah yang menima korban. “Kami atas nama PT Jasa Raharja turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, semoga Tuhan menerima segala amal kebaikannya, dan keluarga yang ditinggalkan tabah menerima cobaan ini,” kata Danny. (Bahara Jati)