BUNGO, AksesJambi.com – Seorang ayah berinisial ME (43) tega memperkos anak kandung sendiri yang masih berusia 16 tahun, hingga hamil 7 bulan. Hal ini terjadi di Dusun Talang Selungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Kejadian tersebut diketahui setelah ibu kandung korban saat melihat anaknya sakit perut dan muntah-muntah. Karena khawatir dengan kondisi anaknya, lalu ibu korban membawa korban ke praktek dokter untuk berobat.
Saat dibawa berobat ke Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, betapa terkejutnya ibu korban mengetahui hasil pemeriksaan dokter, karena anaknya sudah hamil. Ditambah lagi setelah ia mengetahui pelaku adalah suaminya sendiri.
Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso saat dikonfirmasi membenarkan adanya seorang pria paruh baya ditangkap karena memperkosa anak kandung sendiri sampai hamil 7 bulan, dan pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan.
“Ya benar, setelah mengetahui ada laporan dari ibu kandung korban langsung dilakukan penyelidikan, dan ternyata pelaku ayah kandung korban sendiri, dan sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya, Sabtu (08/10/2022).
Bram menceritakan, awal mula terungkap, ibu korban sempat menanyakan kepada korban siapa yang telah menghamilinya, namun korban tidak memberi pengakuan. Sebab saat ibunya menanyakan hal tersebut, pelaku sendiri berada di samping korban.
“Jadi saat ibu kandung mengetahui anaknya hamil, langsung berbicara siapa pelaku yang menghamili, namun anaknya tidak mengaku karena ada ayah kandung di samping korban,” jelasnya.
Sementara itu, karena ibu kandung korban yang terus cemas karena ingin mengetahui siapa pelaku yang telah menghamili anaknya, korban pun akhirnya mengaku kepada ibunya. Saat itu ayah kandung korban sedang tidak berada di rumah. Ibu kandung korban yang mengetahui itu langsung marah dan melapor ke polisi.
“Jadi ayah kandung korban mengetahui ibu kandung melapor ke polisi langsung kabur ke daerah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” terangnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo saat dikonfirmasi mengatakan, saat pelaku kabur ke Mandailing Natal tim Satreskrim Polres Bungo langsung mengejar pelaku ke Mandailing Natal. Dan saat ditangkap, Tim Satreskrim langsung menembak kaki pelaku karena melakukan perlawanan hingga sampai membahayakan petugas saat penangkapan.
“Pelaku melawan saat ditangkap di Mandailing Natal makanya ditembak di bagian kaki. Dan saat dilumpuhkan langsung dibawa ke Polres Bungo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan atas kelakukan pelaku terancam 15 tahun penjara,” katanya. (Wjs/*)