JAMBI, AksesJambi.com – Polisi Daerah (Polda) Jambi ungkapkan kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di depan Rumah Makan Nasi Goreng Sriwijaya, Thehok, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi pada Rabu 25 Juli 2018 lalu. Kejadian ini meraibkan uang milik PT. Musi Mitra Jaya sebanyak Rp 500 juta yang baru saja diambil dari Bank Mandiri Gatot Subroto Jambi untuk uang Operasional Lapangan.
Dirreskrimum Polda Jambi B. Anies Purnama mengatakan kronologis kejadian bahwa Udin Triatmadi yang merupakan pelapor setelah menggambilkan uang Perusahaan, mereka pergi kebengkel untuk service kendaraan perusahaan, selajutnya ke tempat pengiriman barang guna mengirim dokumen perusahaan ke pusat.
Setelah dari sana, mereka pergi ke tempat makan untuk makan malam, baru beberapa suap makan tiba-tiba ada teriakan bahwa ada kaca mobil pecah, ternyata mobil tersebut merupakan perusahaan lalu pelapor langsung mengecek uang 500 juta didalam tas ransel hitam sudah tidak ada lagi dan pelapor langsug menghubungi perusahaan dan melaporkan kepada Polda Jambi, Rabu (08/08/2018).
“Dengan kejadian tersebut, ada 4 orang tersangka, Polda Jambi telah mengamankan 2 orang tersangka M.Said dan Andhika yang merupakan eksekutor. 2 orang tersangka lagi masih dalam pengejaran yang merupakan otak pelaku,” papar Anies.
Modus pelaku iyalah mengintai korban dengan cara mengintai korban di dalam Bank dan berpurapura mengambil uang di ATM, setelah selesai mengambil uang, pelaku menghubungi temannya dan temannya mengikuti mobil korban kemanapun pergi.
Lanjutnya, ketika korban memarkirkan mobilnya untuk makan malam, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca menggunakan busi dengan cara dilempar. Setelah pecah. Pelaku langsung membawa lari uang yang ada didalam mobil.
“Tersangka di tangkap diwilayah Sumatera Selatan, tersangka pun sudah beberapa kali melakukan aksi ini, ada yang di Malaysia dan pernah juga di Bangka Belitun,” ujar Anies.
Barang bukti yang telah diamankan beupa 1 unit motor beat No.Pol BG 2180 ACD, 1 Unit Speda Motor Xeon RC, 2 buah HandPhone berbeda merek dan uang 29 Juta Rupiah. Akibat perlakuan melanggar hukum, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan hukuman penjara selama 7 Tahun. (Alpin)