Beranda Akses Otak Mesum, Dukun Cabul Gerayangi Korbannya dengan Iming-iming Bisa Mengandakan Uang

Otak Mesum, Dukun Cabul Gerayangi Korbannya dengan Iming-iming Bisa Mengandakan Uang

JAMBI, AksesJambi.com – Menipu sebagai dukun yang bisa menggandakan uang, Bambang Harianto alias Pakde Jenggot (38) warga Paal VII, Desa Rawa Pudak, Kabupaten Muaro, berhasil diringkus Anggota Subid IV Polisi Daerah (Polda) Jambi.

Atas informasi dari masyarakat, Pakde Jenggot ditangkap di kediamannya tanpa ada perlawanan dan dibawa unruk melakukan pemeriksaan. Dari seluruh korban pelaku adalah perempuan dari berbagai tempat serta korban tersebut merupakan ibu rumah tangga dan ada juga yang belum menikah.

Sementara ini, ada 4 orang korban yang melapor yaitu RY, AZ, MS dan HT. Dirreskrimsus Polda Jambi B.Anies Purnama mengatakan kronologis aksi tersangka berdasarkan keterangan tersangka bahwa Minggu 17 Juni 2018 sekira pukul 18.30 WIB Tersangka datang ke TKP untuk melakukan ritual penggandaan uang.

“Kemudian, tersangka meminta kepada korban untuk masuk kedalam kamar serta meminta kepada korban menggantikan pakiannya dengan baju gamis dan membuka jilbab korban,” ungkapnya, Rabu (08/08/2018).

Selanjutnya, setelah korban memenuhi semua permintaannya, salah satu saksi atas nama Mamik Selamat diminta untuk pergi membeli kemenyan dan minuman beralkhol.

Setelah semua sudah dibeli, korban diminta untuk meminum minuman beralkohol tersebut. Sampai dalam pengaruh alkohol dan tersangka melanjutkan ritualnya. Saat ritual berlangsung, tersangka menjalankan aksinya dengan melakukan perlakuan diluar kewajaran.

“Korban mengetahui pelaku ya dari mulut kemulut. Mereka tertarik bahwa pelaku bisa menggandakan uang kemudian cara membuat korban-korban tidak berdaya ya korban diberikan minuman beralkhol. Ya, uangnya tidak bisa digandakan mereka justru di perlakukan tidak senonoh,” ujar Anies Purnama.

Selain tersangka yang diamankan, Ditreskrimum IV juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah besi bekas keris ukuran lebih kurang 5 cm, 1 buah keris dibungkus kain putih, dua botol minuman keras dan 2 buah baju gamis berwarna cokelat dan pink.

Akibat perlakuannya, tersangka dikenakan pasal 290 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan hukum penjara paling lama 7 tahun. (Alpin)