Segera Diajukan ke Kementrian, Dokumen RZWP3K Sudah Final

JAMBI, AksesJambi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto menandatangan kesepakatan akhir dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jambi, di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Senin (08/07/2019).

Pada kesempatan tersebut, M. Dianto mengatakan penandatanganan ini untuk menyepakati tentang draf final usulan RZWP3K ke Kementrian Kelautan dan Perikanan. Menurutnya, ini merupakan salah satu syarat yang harus dilaksanakan.

“Kalau ini tidak kita laksanakan maka di Kementrian Kelautan dan Perikanan itu belum dapat menerima usulan dari pemerintah daerah untuk mengesahkan RZWP3K, khususnya untuk Provinsi Jambi,” kata M. Dianto.

Selain itu, M. Dianto juga menyampaikan bahwa bersamaan kesepakatan ini, di DPRD Provinsi Jambi juga telah dibentuk Paniatia Khusus (Pansus) 4 untuk pembahasan Ranperda tentang RZWP3K Provinsi Jambi.

Terkait penandatanganan kesepakatan tersebut, M. Dianto mengatakan hal itu merupakan langkah terakhir yang dilakukan untuk diusulkan ke Kementrian.

“Ini adalah langkah terakhir dari yang kemarin kita lakukan beberapa kali pertemuan untuk menyepakati, makanya hari ini Pokja yang sudah sepakat sebelumnya tinggal menandatangani draf final RZEP3K ini untuk kita sampaikan ke Kementrian,” jelasnya.

Untuk diketahui, dari 33 Provinsi yang telah melakukan penandatangan tersebut sudah 21 provinsi sejak tahun 2007. “Kita hari ini selesai, mudah-mudahan kita adalah provinsi yang ke-22 selesainya program dari RZEP3K,” kata Dianto.

“Mudah-mudahan apa yang di harapkan tentang rencana zonasi ini bisa bermanfaat bagi kita pemerintah provinsi Jambi maupun masyarakat yang berada di pesisir provinsi Jambi terutama di pantai timur,” lanjutnya.

Dirinya juga berharap ini bisa mengawal program-program Pemda dan pemerintah pusatau untuk memperkuat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di provinsi Jambi.

Sementara itu, Kasi Zonasi Wilayah Barat Direktorat Kementerian Kelautan dan Perikanan, M. Yusuf Eko mengatakan ini amanat dari UU No. 27 tahun 2007 yang mengamanatkan daerah untuk merrncana penerapan dan mengelola wilayah pesisir untuk Provinsi 0-12 mil.

“Kalau di darat seperti Tata Ruang, namun di laut sesuai UU.No 32 tahun 2014 tentang Pemda, kewenangan pengelolaan laut itu 0-12 mil itu di kelola provinsi,” sebut Yusuf.

Yusuf berharap penyusunan RZEP3K dapat di harapkan pengelolaan sumberdayanya itu bisa di lakukan lebih optimal khusus pelindungan lingkungan juga bisa di lakukan dengan penetapan kawasan konserpasi di sini.

Dari 33 provinsi yang telah selesai melaksanakan proses tersebut, pada tahun 2019 dapat diselesaikan semua. Kita menargetkan tahun ini sudah selesai semua. Memang prosesnya panjang, data yang dibutuhkan banyak.

“Bukan data yang tersedia saja, jadi teman-teman daerah harus mengumpulkan data yang belum ada, kami minta, dan itu perlu dana yang besar. Untuk provinsi Jambi, ini tahapan yang terakhir lah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Tema Wisman mengatakan proses dokumen RZWP3K sudah final, selanjutnya hanya pengesahan pasal 33 dari kementrian.

“Jadi sampai hari ini, proses dokumen RZWP3K kita final, Alhamdulillah kesepakatan kita sudah ditandatangan semuanya. Selanjutnya pasal 33 tinggal pengesahan dari ibu Susi Menteri Kelautan dan Perikanan,” pungkasnya. (Alpin)