BATANGHARI, AksesJambi.com – Fakta sebenarnya terkait belum adanya kejelasan terkait pelunasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan Oktober, November, dan Desember 2020 lalu akhirnya terungkap.
Saat diwawancarai awak media, Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief pun mengungkapkan, bahwa TPP pada tahun 2020 dianggarkan kurang dari 12 bulan.
“Setelah kita lihat, ternyata penganggaran TPP di setiap dinas berbeda-beda. Ada yang hanya 9 bulan, ada yang 10 bulan dan ada yang 11 bulan anggaran,” ujarnya saat dibincangi AksesJambi.com di ruang kerjanya, Kamis (08/04/2021).
Sementara, isu yang bergulir di masyarakat, terutama di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari terhutang kepada pegawai selama tiga bulan, dengan nominal kurang lebih sebanyak Rp 21 Miliar.
“Sehingga ada misskomunikasi di antara pegawai. Mereka berpikir bahwa pemerintah terhutang selama tiga bulan. Faktanya di DPA 2020 tidak dianggarkan penuh selama satu tahun,” bebernya.
Untuk diketahui, di akhir masa jabatan, mantan Bupati Syahirsah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Batanghari Nomor 23 tahun 2021 tentang Penetapan Kurang Bayar Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2020, yang ditetapkan pada 25 Januari 2021 lalu dan berkomitmen akan melunasi kurang bayar TPP selama tiga bulan tersebut.
“Namun dalam SK tersebut tidak ada dituliskan bahwa akan melunasi TPP selama tiga bulan,” ujar Fadhil Arief.
Dikatakan Fadhil, jika pada 2020 lalu penganggaran TPP tidak penuh 12 bulan, semestinya setiap kepala dinas memberitahukan kepada anggotanya. Agar tidak menimbulkan masalah.
“Jika sudah masuk dalam DPA, pejabat dinas harus memberikan keterbukaan informasi kepada publik. Keterbukaan itu juga menjadi nilai evaluasi suatu kinerja, dan setiap kepala dinas mengetahui DPA tersebut,” sambungnya.
Terkait alasan mengapa pemerintah hanya menganggarkan TPP tahun 2020 tidak penuh selama satu tahun. Pria yang akrab disapa MFA ini meminta awak media untuk mengkonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan.
“Silahkan ditanya kepada dinas terkait dan yang bersangkutan, karena pada masa itu, masih pada kebijakan pemimpin sebelumnya,” sambungnya.
Namun menurutnya, terkait permasalahan pelunasan TPP ini, pihaknya masih menunggu hasil dari auditor. Jika memang harus dibayarkan penuh selama 12 bulan, maka hutang tersebut harus dibayarkan.
“Jika memang nanti kewajiban kita melunasi tiga bulan yang tersisa, maka harus kita bayarkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, di awal masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar harus menyelesaikan beban hutang yang ditinggalkan oleh pemimpin sebelumnya senilai Rp 39.198.848.578,-.
Jumlah tersebut terdiri dari, belanja PPKD sebesar Rp 768.600.000, Belanja pihak ketiga fisik APBD senilai Rp 6.708.328.400, belanja ADD tahun 2020 senilai Rp 9.171.532.782, biaya TPP selama tiga bulan di tahun 2020 sebesar Rp 21.245.819.340, lalu gaji PTT bulan Desember 2020 sebesar Rp 6.235.670.800, BPJS Kesehatan PTT senilai Rp 411.418.034 dan BPJS Ketenagakerjaan PTT sebesar Rp 734.103,-.
“Namun saat ini gagal bayar tersebut satu-persatu dalam proses pelunasan. Untuk secara rinci hutang apa lagi yang tersisa, silahkan dikonfirmasi ke dinas terkait,” pungkas Fadhil Arief. (ANI)