Bekuk Kurir Sabu, Polisi Akan Kembangkan Jaringannya

JAMBI, AksesNews – Tim Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Jambi telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga merupakan kurir Narkotika dan Oba-obatan Berbahaya (Narkoba) jenis Sabu. Tersangka berinisial A (46) diamankan di kediamannya di Jalan Amin Aini, RT 03, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (06/04/2021).

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Artha, melalui Panit Sidik Subdit 3 Narkoba Polda Jambi, Ipda Mayrani Tridora saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pelaku diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

“Tim kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, dan pelaku kita amankan saat sedang berada di kediaman rumah pelaku,” ujar Ipda Mayrani Tridora, Kamis (08/04/2021).

Lanjut Ipda Mayrani, saat mengamankan pelaku Tim Subdit 3 Narkoba Polda Jambi menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu milik pelaku seberat 1,85 gram.


“Barang bukti Narkoba jenis Sabu ini sudah dipecah pecah pelaku menjadi tujuh paket kecil, yang akan dijual pelaku,” jelasnya.

Ipda Mayrani mengatakan, bahwa pelaku tersebut merupakan kurir Narkoba yang akan mengedarkan Narkoba di wilayah Provinsi Jambi.

“Pelaku ini sebagai kurir, dan akan kita lakukan pengembangan terkait dari mana pelaku mendapatkan Narkoba tersebut,” tutupnya. (Team AJ/*)