MERANGIN, AksesJambi.com – Pembangunan sarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2021 Desa Aur Beduri, Kecamatan Nalo Tantan yang bersumber dari DD (Dana Desa) dikabarkan mangkrak (Habis Masa Kontrak), Selasa (08/02/2022).
Meskipun belum selesai, proyek yang menelan dana Rp 349 juta lebih tersebut, padahal sudah dicairkan 100 persen oleh pihak Desa.
Inisial LP, bukan nama yang sebenarnya mengatakan terkait temuan pencairan proyek Pembangunan Gedung PAUD tahun 2021 di Desa Aur Duri, Kecamatan Nalo Tantan.
“Proyek itu bermasalah, karena sudah habis masa pengerjaannya. Tetapi, proyek tesebut tak selesai. Namun sudah dicairkan 100 persen,” kata sumber, sebut saja LP (45), salah satu petugas Inspektorat Merangin minta namanya tak ditulis.
Jelas LP, jika Kades tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai akhir tahun, sisa uang menjadi (Silva), dan dana tersebut dianggarkan kembali di tahun 2022 ini.
Mirisnya lagi, tegas sumber, Inspektorat, Dinas DPMD, dan Camat Nalo Tantan selaku pebimbing dan pengawasan. Bukanya menghentikan, tapi malah merekomendasikan agar dikerjakan kembali sampai tanggal 15 Februari tahun 2022 ini.
“Tentu hal itu sudah menyalahi aturan. Sudah jelas laporan pekerjaan sudah habis tanggal 31 Desember 2021. Ditambah lagi, anggaranya tidak tau ujung pangkalnya. Kini, tahun 2022 dilanjutkan lagi, pembangunannya, tanpa ada keterangan anggaran yang jelas,” katanya.
Sementara itu, Agus Salim Selaku Camat Nalo Tantan saat dibincangi AksesJambi.com, terkesan mengelak, namun dirinya mengakui ikut membubuhkan tanda tangan guna menyepakati agar proyek Paud itu di kerjakan kembali.
“Begini dindo, sebagai pengawasan tugas sayo sudah selesai. Lah tigo kali aku surati Kades, tapi tidak digubris. Lalu saya surati instansi terkait (Ispektorat) mohon petunjuk dan arahan. Akhinya dipanggilah Kades, dan PTK, dan ketua BPD, kami yang menyaksikan,” kata Agus Salim.
Lanjut Agus Salim, setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak DPMD dan Inspektorat. Namun, kedua Instansi itu mengeluarkan rekomendasi untuk menyelesaikan pembangunan yang belum selesai tersebut.
Lantaran materal sudah disiapkan, ternyata DPMD, Inspektorat, melakukan pembinaan agar menyelesaikan proyek itu batas tanggal 15 Februari 2022 ini, apa bila tidak selesai maka pembangunan PAUD itu di audit. (JON)