JAMBI, AksesNews – Gubernur Jambi, Fachrori Umar yang diwakili oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengukuhkan Pengurus Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jambi periode 2020-2023, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (08/02/2021).
Gubernur Jambi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan bahwa pengukuhan BPRS ini sangat penting sekali, terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19, dan Pengurus BPRS ini nantinya juga menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang kesehatan.
“Saya minta kepada pengurus BPRS Provinsi Jambi untuk dapat bekerja secara profesional dan independen, dan dapat mengedepankan fungsi aspek sosial tanpa memandang strata atau status sosial masyarakat, karena pengawasan rumah sakit di Provinsi Jambi ada sekitar 41 rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta,” harap Sekda.
Hadir dalam pengukuhan Pengurus BPRS Provinsi Jambi, Asisten I Bidang Pemerintahan Kesra Provinsi Jambi Apani Saharuddin, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Raflizar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Ja’far Ahmad.
Adapaun pengurus BPRS yang baru dikukuhkan oleh Sekda Provinsi Jambi Sudirman ialah, Dr. dr. Dedi Mulyadi, SH, MH. Kes, Sp. OT dari unsur profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Alfian Taher, Sp. THT.
Dari unsur pemerintah daerah, dr. Taufik, Sp. PD dari unsur organisasi Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi), Ns. Umar, S. Kep, MKM dari unsur Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Edi Supriyadi, SH, M. Kes dari unsur Tokoh Masyarakat Provinsi Jambi. (Bjs/*)