BATANGHARI, AksesJambi.com – Tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan Pertamina EP Jambi melakukan pengecekan terhadap sumur pengeboran minyak ilegal, yang menyemburkan minyak dan gas di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jumat (07/10/2022).
Sumur ini mengeluarkan minyak mentah dari dalam tanah melalui pipa besi, sebagai akibat dari aktivitas illegal drilling (pengeboran minyak ilegal) yang berlangsung di sana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, bahwa setelah mendapatkan laporan terkait kejadian ini, pihaknya bersama Pertamina mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan dan mitigasi.
“Kita turunkan tim gabungan, karena adanya laporan masyarakat terjadi semburan minyak di lokasi tersebut. Tim dari Pertamina Ep langsung melakukan observasi dan pengukuran gas di sumur minyak mentah yang ilegal dengan menggunakan alat multi gas detector,” ujarnya.
Sesuai hasil pengukuran dengan jarak berkisar 10 meter, kadar gas yang dikeluarkan mencapai 5 persen. Dapat dikatakan potensi kebakaran minim.
Setelah pengecekan, kata Tory, sumur tersebut ditutup untuk mencegah terjadinya kebakaran. Berdasarkan keterangan dari pihak Pertamina, estimasi biaya penutupan sumur minyak tersebut bisa mencapai Rp 3,3 miliar.
“Jadi, kita melakukan penutupan sumur minyak ilegal yang dilakukan oleh petugas ahli dari SKK Migas dan Pertamina. Ini upaya kita dalam antisipasi kebakaran akibat minyak yang keluar dari tanah secara melimpah. Kita juga minta pihak SKK migas dan Pertamina supaya melakukan mitigasi di wilayah sekitar,” ujarnya.
Tory pun mengatakan pihaknya akan menindak pelaku pengeboran minyak ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan itu.
“Yang pasti kita akan pantau terus, dan kita sudah dengar ada aktifitas di sana, pasti kita tindak. Jika terjadi kebakaran, maka akan merepotkan kita semua,” pungkasnya. (Msa)