JAMBI, AksesNews – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba), hasil tangkapan selama tiga bulan, Jumat (07/10/2022).
Barang bukti hasil tangkapan sejak bulan Juni hingga Agustus 2022 yang dimusnahkan tersebut berupa 99,11 gram Narkoba jenis sabu, 42,994 gram ganja, dan 1.001 butir pil ekstasi.
Pemusnahan ini dilakukan BNN Provinsi Jambi dengan cara diblender dan dicampur sabun pewangi.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan sebanyak 6 tersangka juga ikut diamankan selama tiga bulan itu.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 6 tersangka, di mana satu di antaranya perempuan yang diamankan selama tiga bulan terakhir,” ujarnya, Jumat (07/10/2022).
Enam tersangka tersebut yakni Mugianto, Muhammad Amin, Catur Kurniawan, Ronal Rigen, Edy Hariyanto, dan Fadila Gestina.
“Pemusnahan ini dilakukan karena status para tersangka sudah P21 dan Incraht, sehingga barang bukti kita musnahkan,” kata Wisnu. (Wjs/*)