KPK Nyatakan Berkas Perkara Pengusaha Paut Syakarin Sudah Lengkap

JAKARTA, AksesNews – Penyidik KPK menyatakan berkas perkara kasus suap DPRD Provinsi Jambi, dengan tersangka Paut Syakarin, lengkap. Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. 

“Rabu (6/10) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim Jaksa,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (7/10). 

Dikatakan Ali Fikri, tersangka Paut Syakarin saat ini bertatus tahanan jaksa hingga 20 hari ke depan. “

“Terhitung 6 Oktober 2021 sampai 25 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ali. 

Saat ini, lanjut Ali, Tim Jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam 14 hari kerja, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. 

Untuk diketahui, Paut merupakan salah seorang kontraktor Jambi yang diduga memberikan uang untukk menyuap sebagian besar anggota DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. 

Pada sidang-sidang sebelumnya, Paut disebut menyerahkan uang kepada anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Dalam perkara ini, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola ikut menjadi tersangka dan saat ini tengah menjalani masa hukumannya. 

SUMBER: Kumparan/jambikita.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here