JAMBI, AksesNews– Arief Basuni, warga RT 07, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi menegur Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi, lantaran tak merespon surat permintaan data dan informasi sejalan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Arief, dalam teguran disampaikan secara tertulis, dia mengingatkan Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Jambi, Arief Munandar SE untuk merespon surat permintaan data dan informasi tentang penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun Anggaran 2018.
“Pada 9 September 2019, saya telah mengajukan surat permintaan data dan informasi, tapi tidak mendapat tanggapan. Pada hari ini tanggal 07 Oktober 2019, saya mengajukan surat keberatan dan teguran ke Dinsosdukcapil,” kata Arief, Senin (07/10/2019).
Jika dalam tenggang waktu tertentu, kata Arief, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi tak juga memberi tanggapan. Maka hal ini akan diteruskan prosesnya mengacu aturan hukum yang ada.
Dinsosdukcapil Provinsi Jambi dalam melayani masyarakat, terkait permintaan data dan informasi ini diduga mengabaikan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jika dalam beberapa Minggu kedepan tak kunjung ada respon, saya akan mengadukan hal ini ke Ombudsman dan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi. Jika memungkinkan, kita lakukan keduanya,” katanya.
Sementara itu, pihak terkait dalam hal ini Dinsosdukcapil Provinsi Jambi belum dapat dimintai keterangan terkait hal tersebut. Rencananya, Arief Basuni kembali akan melayangkan surat ketiga, pengaduan ke Ombudsman dan gugatan informasi ke Komisi Informasi. (Bjs/*)