KEPRI, AksesNews – Tim Cyber Crime Polda Kepri, mengamankan Joni Afriadi (38), mendapat hadiah ‘Penginapan Gratis’ di Hotel Prodeo usai memviralkan dan merepost sebuah foto mayat wanita yang diberikan caption mayat (Lili Ali) ”yang minta gempa kemarin”.
Dikutip dari Batamxinwen, Foto tersebut diviralkannya saat duka sedang menyelimuti warga Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) pasca gempa bumi dan Tsunami. Pria asal Batam itu diamankan petugas di rumahnya di kawasan Tiban Koperasi pada Selasa (02/10/2018) lalu.
Setelah petugas mendapatkan informasi terkait konten hoax yang disebar tersangka di sosial media. Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, mengatakan pria tersebut diamankan karena dianggap menyebarkan konten hoax dan bohong di sosial media.
“Dia menyebarkan berita hoax itu pada Minggu (30/09/2018) lalu melalui akun Facebook atas nama dirinya,” ujar Rustam didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlangga kepada wartawan, Rabu (03/10/2018).
Dikatakan Rustam, dari tangan pria tereebut. Pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebuah smartphone Oppo A 71 warna hitam, dua buah kartu simpati serta akun Facebook atas nama tersangka.
“Penyidik dari Subdit 2 Ditrreskrimsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni Ilham (31) warga Nagoya, Wendra (30) warga Nagoya dan Tarmizi Rumah Hitam (42) warga Sekupang,” kata Rustam.
Akibat perbuatannya, terang Rustam, tersangka dijerat pasal 14 ayat (2), pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Operator Hukum Pidana serta pasal 27 UU ITE.
“Masyarakat kami imbau agar dalam bermedia sosial untuk berhati-hati. Sebelum melakukan share agar di sharing agar tidak tersandung hukum,” pungkasnya.
SUMBER: harianmemokepri.com