JAMBI, AksesNews – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli yang dipenjara karena tersandung kasus korupsi akhirnya dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (6/9) kemarin. Zumi Zola dibebaskan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman.
Diketahui, Zumi Zola tersandung 2 kasus. Pertama yaitu kasus gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi 2014-2017. Kedua, kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2017-2018.
Dengan 2 kasus tersebut, Zumi Zola divonis menjalani hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Zumi Zola sudah menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun 4 bulan, sejak pertama kali ditahan KPK pada 9 April 2018.
Oleh karena itu, kebebasan Zumi Zola kemarin belum bebas murni. Selama pembebasan bersyarat, Zumi Zola harus tetap menjalani bimbingan dan wajib lapor serta mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Berikut sekilas perjalanan karier Zumi Zola dari aktor, pejabat hingga terseret kasus korupsi dan divonis sampai kini bebas bersyarat:
Sebelum terjun ke ranah politik, Zumi Zola dikenal sebagai seorang aktor tampan yang berbakat. Menjadi salah satu aktor yang memiliki paras menawan, membuat Zumi Zola banyak digandrungi kaum Hawa.
Usai menjadi artis terkenal, pria kelahiran 31 Maret 1980 ini pun terjun mengikut jejak ayahnya (Mantan Gubernur Jambi 2 periode Zulkifli Nurdin) ke dunia politik, mengikuti kontestasi Pilkada Tanjung Jabung (Tanjab) Timur sebagai bupati.
Pada periode 2011-2016, Zumi Zola tercatat menjabat sebagai Bupati Tanjab Timur yang didampingi oleh anggota DPRD saat itu Ambo Tang sebagai wakilnya. Belum habis masa jabatan sebagai bupati, Zumi Zola mencalonkan diri sebagai Gubernur Jambi pada 6 Oktober 2015.
Dalam Pilkada Serentak, Zumi Zola berpasangan dengan Fachrori Umar. Mereka terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2016-2021. Karirnya di dunia politik melejit, hingga pencapaiannya tersebut runtuh setelah terseret dalam pusaran kasus korupsi.
Zumi Zola pun kemudian dinonaktifkan dari jabatannya setelah kurang lebih 2 tahun menjabat sebagai Gubernur Jambi. Zumi Zola diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap RAPBD dan penerimaan gratifikasi.
Zumi Zola divonis 6 tahun penjara, karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan suap kepada anggota DPRD Jambi. Selain itu, hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Zumi Zola kini telah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama kurang lebih 4 tahun 4 bulan. Zumi Zola dibebaskan pada hari Selasa, 06 September 2022. Belum bebas murni, Zumi Zola harus tetap menjalani bimbingan dan wajib lapor. (Bjs)