Al Haris Ikuti Rakor Evaluasi & Tindak Lanjut PPKM Level 4 Jawa-Bali

JAMBI, AksesNews – Gubernur Jambi, Al Haris mengikuti Vidio Conference bersama Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dengan beberapa Menteri Terkait dalam rangka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi dan Tindak Lanjut (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM Level IV diluar Wilayah Jawa dan Bali.

Gubernur Mengikuti dari Ruang Vidcom Kantor Gubernur yang didampingi Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Asisten I Sekda Provinsi Jambi Apani Saharudin, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Raflizar, Direktur Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi, Sabtu (07/08/2021).

Usai mengikuti Vidio Conference bersama Presiden, Gubernur Al Haris mendengarkan penjelasan dari Menteri Koordintor Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Naional (KPC-PEN) Airlangga Hartato, menyampaikan secara keseluruhan perkembangan kondisi dan situasi pengendalian Covid-19 di seluruh tanah air Indonesia, terutamanya daerah yang termasuk Level IV, Provinsi Jambi di Level IV tersebut

“Tujuannya adalah agar Pemerintah perlu melakukan Langkah-Langkah pengendalian Covid-19 dengan cepat, untuk itu Pemerintah Daerah perlu menyampaikan apa saja yang menjadi kendala di setiap daerah, jambi masih termasuk pesting rendah, kalau testing rendah berarti kita belum mampu mendeteksi dari pada Virus dengan orang yang kontak erat atau orang terkontaminasi,” ujar Al Haris.

Al Haris mengemukakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sedang berusaha dalam Minggu ini membeli alat PCR, akan dikirim di Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh, Sarolangun, Merangin, Batanghari Kota Jambi, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, dengan tujuan kita testing kepada masyarakat agar bisa lebih cepat mendeteksi.

Selain itu, Al Haris Juga minta Kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi juga menyediakan Rumah Isolasi Terpusat (Isoter), tujuannya agar memudahkan kita mengontrol semua pasien yang terjangkit, menghindari kontak dengan orang banyak. (Kmf/*)