JAMBI, AksesNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan melakukan perombakan terhadap para pejabatnya ditataran Kepala Dinas atau Kepala Badan/Biro (eselon II), yang akan dilangsungkan pada bulan Agustus 2019 ini.
Gubenur Jambi, Fachrori Umar mengatakan dalam waktu dekat, dirinya akan segera melakukan rotasi mutasi jabatan, karena banyak pimpinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang tidak semuanya berkelakuan baik.
“Dari awal itu kita sudah menilai, tadi dalam Rapat Paripurna. Pak Ketua DPRD bilang sama saya, lihat perilaku anak buah kita. Kan jadi dak enak saya,” kata Fachrori usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (07/08/2019).
Menurutnya, penggantian terhadap pejabat eselon ll di Lingkup Pemprov Jambi itu, memang harus dilakukan. Namun, Fachrori juga memastikan dalam perombakan nantinya tidak ada pejabat yang akan dinonjob.
“Harus, karena dak mungkin semuanya baik. Namun rolling atau terguling kemungkinan akan terjadi. Nonjob tidak ada, mungkin rolling atau terguling. Kalau terguling itukan lain, bisa pindah tempat,” kata Fachrori.
Jadwal Belum Pasti
Namun, perihal wacana perombakan tersebut, Fachrori belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan rotasi mutasi itu. “Tanggalnya itu belum, tapi dipastikan pada Agustus ini,” sebutnya.
Sebelum melakukan perombakan, tentunya Fachrori sudah menilai para bawahannya yang sudah memasuki masa jabatan dua hingga lima tahun.
BACA JUGA: Fachrori Ingatkan Seluruh Kepala OPD Capai Target Pembangunan
Diwaktu yang sama, saat menyampaikan pandangan dalam Rapat Paripurna DPRD, Fachrori juga sempat menegur salah satu pejabat eselon ll yang saat itu tidak memperhatikannya.
“Tadi saat saya sedang berbicara, ada yang tidak memperhatikan. Saya lihat, sambil bicara mata saya liar melihat. Dan sudah sering itu, makanya kalau saya diam kan dak enak juga saya kan,” pungkasnya.
Syarat Mutasi Eselon II
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov Jambi, Johansyah mengatakan bahwa ada proses atau aturan yang harus dilakukan terlebih dahulu, sehingga nantinya tidak melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk syarat mutasi eselon II, minimal sudah 2 tahun menjabat, dan diajukan ke komisi ASN untuk mendapatkan rekomendasi, (saat suratnya sudah diajukan ke komisi ASN),” kata Johansyah saat dihubungi AksesJambi.com, Rabu (07/08/2019) malam.
Lanjutnya, setelah mendapat rekomendasi, maka dilakukan job fit terhadap eselon II oleh assesor/di assessment. Maka Hasil asessment tadi sebagai dasar penempatan eselon II untuk diserahkan ke Gubernur. (Bahara Jati)