Zona Merah, Kapolres Tanjab Barat Imbau Anggotanya Tak Bepergian

TANJABBAR, AksesJambi.com – Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat mengeluarkan intruksi larangan untuk pejabat dan personil kepolisian di Polres Tanjab Barat untuk bepergian ke luar kota. Intruksi ini diberikan mengingat kondisi zona wilayah Kabupaten Tanjab Barat masuk dalam kategori Zona Merah.

Upaya ini dilakukan juga sebagai untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanjab Barat. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, Senin (07/06/2021).

Kapolres menyebutkan, bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi disiplin bagi personil Polres Tanjab Barat yang ketahuan bepergian ke luar kota. Instruksi ini akan berlaku sampai dengan kondisi di Kabupaten Tanjab Barat membaik.

“Kita intruksikan larangan kepada seluruh pejabat dan personil dan anggota Polres Tanjab Barat untuk bepergian ke luar kota, kecuali memang ada hal khusus dan juga telah mendapat izin,” sampainya.

Kapolres meminta kepada seluruh pejabat dan personil untuk bisa menaati aturan ini. Di sisi lain, Kapolres berharap seluruh pejabat dan personil bisa menjadi kader untuk sosialisasi pencegahan di setiap tempat tugas termasuk di lingkungan masyarakat.

“Sehingga kita harapkan sosialisasi dan upaya-upaya pencegahan yang di lakukan oleh Satgas bisa di laksanakan bersama dengan dukungan masyarakat,” pungkasnya. (Dika)