Beranda Akses Dipecat Kades, 5 Orang Perangkat Desa Datangi Rumah Dinas Bupati Tebo

Dipecat Kades, 5 Orang Perangkat Desa Datangi Rumah Dinas Bupati Tebo

TEBO, AksesJambi.com – Lima Perangkat Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo mendatangi Rumah Dinas Bupati Tebo. Kedatangan mereka ini untuk melapor ke Pj Bupati Tebo terkait pemecatan yang diduga dilakukan sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Jambu terpilih, Maschum Sofwan pada tahun 2022 lalu.

Kaur Keuangan Desa Jambu, Suhendra mengatakan, ada 5 (lima) perangkat desa yang dipecat oleh Kades Jambu, di antaranya sekretaris desa, Kaur keuangan, Kaur umum dan perencanaan, Kasi pelayanan dan Kasi kesejahteraan.

“Pemecatan itu dilakukan Kades secara sepihak dan tidak ada rekomendasi tertulis dari Camat Tebo Ulu. Selain itu surat peringatan (SP) diberikan kepada kami yang dipecat hanya hitungan hari,” ungkap Suhendra, Selasa (07/02/2023).

Dijelaskannya, alasan Kades memecat para perangkat ini, karena ia menduga kelima perangkat desa terlibat politik praktis saat Pilkades pada 19 November 2022 lalu. Namun, SP yang diberikan oleh Kades itu sama sekali tidak ada lampiran tertulis kalau para perangkat desa terlibat politik praktis.

“Kami semua yang dipecat sepihak oleh Kades terpilih ini, waktu itu semua panitia Pilkades. Jadi apa yang dituduhkan kepada kami semua itu tidak benar. Ironisnya, SK pemberhentian kami juga sudah dibatal oleh camat, karena tidak sesuai prosedur,” kata Suhendra.

Dia menuturkan, karena camat menyebut semua yang diberhentikan sepihak oleh Kades Jambu tetap masuk kantor bekerja seperti biasanya. Seiring dengan itu, masalah ini tetap dikoordinasikan kepada Pemerintah Kabupaten Tebo hingga ke Pj Bupati Tebo.

“Kami minta Pj Bupati menyelesaikan apa yang sedang kami alami, karena kami tak pernah melakukan kesalahan yang fatal dan itu tidak bisa dibuktikan secara tertulis oleh Kades yang telah memberhentikan kami,” tukasnya.

Terkait dengan pemberhentian sepihak oleh Kades Jambu, Plt Kadis PMD Tebo, Abdul Malik menjelaskan, sesuai perintah Pj Bupati Tebo menegaskan agar Kades terpilih tetap mempertahankan perangkat desa yang lama. Apabila terbukti perangkat melanggar aturan, maka bisa diberhentikan.

“Sebab, untuk memberhentikan perangkat desa harus memenuhi unsur sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan  meninggal dunia atau berhenti sendiri.

Jadi, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Seorang Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan, karena harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait persoalan ini, Pj Bupati Tebo, Aspan, telah menjadwalkan hari Kamis 9 Februari 2023 untuk melakukan mediasi antara Kades dan perangkat desa yang diberhentikan. (Wjs/*)