JAMBI, AksesNews – Aksi geng motor remaja di Kota Jambi sudah sangat meresahkan. Sepanjang 2021, hingga awal 2022, mayoritas perkara yang melibatkan anak ini didominasi oleh aksi kenakalan remaja seperti geng motor.
Kajari Jambi melalui Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan, mengatakan, setahun terakhir terdapat setidaknya 64 kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku.
“Jumlah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebanyak 64 (perkara), dan sudah tahap 2 kurang lebih 40,” kata Irwan, dilansir Jambikita.id, Senin (07/02/2022).
Dari perkara itu, kata Irwan, setidaknya terdapat 70-an pelaku anak. Beberapa pelaku berhasil melakukan proses diversi. Dari puluhan perkara itu, kata Irwan, mayoritas adalah tentang kenakalan remaja.
“Ada yang diversi ada yang prosesnya berjalan. Mayoritas kenakalan remaja, sajam (senjata tajam), geng motor,” sebutnya.
Sejauh ini, dari hasil penelitian Bapas (Balai Pemasyarakatan), faktor pergaulan dan keinginan menunjukkan jati diri serta menunjukkan eksistensi para remaja itu, menjadi faktor pendorong tindakan kriminal para pelaku anak.
“Kayak kasus pembacokan, itu tidak tahu asal muasalnya apa. Tiba-tiba ada orang, jalan sendirian dia datangi, dia parang dia ancam dia keroyok, lalu pergi,” kata Irwan.
Tidak hanya kasus kenakalan remaja, pada 2021 lalu, terdapat pula anak yang menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pada kasus tersebut, pelaku anak menjual anak lainnya untuk melayani seorang pria di Jakarta. Setidaknya ada 4 orang yang menjadi korban.
Pelaku anak pada kasus tersebut divonis 2 tahun penjara. Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut pelaku dengan hukuman 3 tahun penjara.
“Tertinggi (tuntutan) itu pekara TPPO. Kita tuntut 3 tahun dan putus 2 tahun. Dengan pertimbangan pelaku juga (pernah menjadi) korban,” kata Irwan.
Diungkapan Irwan, untuk kasus yang berhubungan dengan kasus seksual yang melibatkan anak, terdapat 4 kasus yang ditangani. (Jmk/*)
SUMBER: Kumparan.com/Jambikita.id