Beranda Akses Standar Nilai Tes SKD Terlalu Tinggi, CPNS Tanjabtim 2018: Hanya 27 Orang...

Standar Nilai Tes SKD Terlalu Tinggi, CPNS Tanjabtim 2018: Hanya 27 Orang yang Lulus

TANJABTIM – AksesJambi.com – Sama halnya dengan seperti Kabupaten tetangganya, ribuan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) juga banyak yang tak lulus.

Dari 1.799 orang pelamar CPNS Tanjabbar, hanya ada 27 orang yang bisa memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade), kebanyakan para peserta tak bisa mencapai standar nilai pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dengan nilai yang harus dipenuhi 143 poin.

BACA JUGA: Hanya 1 Persen, dari 2789 Peserta CPNS Tanjabbar yang Lulus Tes SKD

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018, peserta SKB ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan. Berdasarkan peringkat nilai SKD yang tentunya lulus Passing Grade.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Tanjabtim melalui Kabid Mutasi dan Promosi, Angga mengatakan berdasarakan hasil tes SKD pada tanggal 2-4 November di UPT BKN Jambi, sangat sedikit sekali yang lulus.

“Hanya 27 orang yang memenuhi Passing Grade. Namun, bagi peserta yang tidak memenuhi Passing Grade belum bisa dinyatakan gugur, karena kami masih menunggu pengumuman dari Panitia Pusat,” jelasnya.

BACA JUGA: Tak Lulus ‘Passing Grade’, Apakah ‘Rangking’ Nilai Tertinggi Bisa Lulus Seleksi CPNS?

Sampai saat ini, Pemerintah Daerah juga masih menunggu keputusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Pengumuman resmi hasil pelaksanaan SKD seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia, nanti diumumkan secara langsung oleh Panselnas setelah selesai pelaksanaan SKD.

Berdasarkan Permenpan No 37 tahun 2018, Standar Nilai Passing Grade SKD terbagi menjadi tiga bidang diantaranya, Tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 poin, Pengetahuan Intelegensia Umum (PIU) 80 poin, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143 poin.

BACA JUGA: Pesan Kepala BKN Untuk Kepanitiaan SKD di Seluruh Titik Lokasi Tes CPNS 2018

“Untuk dapat dinyatakan lulus SKD, peserta CPNS harus mencapai standar nilai yang ketiga kategori tersebut. Semuanya harus mencukupi, misalnya TWK nya tinggi, namun TKP nya tidak memenuhi. Maka itu juga tidak bisa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, peserta yang tidak lulus SKD ini, tidak hanya terjadi di Tanjabtim saja, namun juga terjadi di daerah lain Dan rata-rata peserta tidak lulus tes Karakteristik Pribadi (TKP), karena passing grade untuk TKP ini 143 poin, terlalu tinggi. (Team AJ)