MUAROJAMBI, AksesJambi.com – Seorang tenaga administrasi di SMA Negeri 2 Muaro Jambi, AS, mengaku mengalami tekanan psikologis berat setelah surat pribadi berisi catatan evaluasi kinerjanya diduga disebarluaskan oleh Kepala Sekolah tanpa persetujuan.
Surat yang sejatinya bersifat internal dan hanya ditujukan untuk pihak terkait itu, diketahui tersebar hingga ke lingkungan keluarga dan sosial korban. Tak hanya menyinggung aspek profesional, isi surat juga dinilai memuat unsur yang bersifat pribadi dan merendahkan.
“Saya merasa sangat kecewa dan terluka. Surat ini sangat pribadi dan seharusnya hanya untuk saya dan kepala sekolah. Namun kenyataannya, informasi tersebut tersebar ke keluarga saya dan membuat hubungan kami menjadi renggang,” ujar AS saat ditemui, Senin (6/10/2025). Ia meminta namanya disamarkan demi menjaga privasi.
Akibat penyebaran tersebut, AS mengaku mengalami depresi dan kesulitan dalam menjalankan tugasnya di sekolah. Ketegangan juga muncul di lingkungan keluarganya, yang merasa tersinggung dengan isi surat tersebut.
Menurut pengakuannya, konflik dalam rumah tangga mulai muncul sejak dokumen tersebut beredar. Ketegangan tak hanya berdampak pada relasi pribadi, namun juga menimbulkan tekanan sosial dari lingkungan sekitar.
AS telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi serta Komisi Perlindungan Data Pribadi. Ia berharap kasus ini diproses secara adil dan mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Muaro Jambi belum dapat dikonfirmasi.
Pakar hukum yang dimintai keterangan menyatakan bahwa kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa setiap bentuk pemrosesan dan penyebaran data pribadi harus melalui persetujuan dari subjek data. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Sekolah sebagai institusi publik memiliki tanggung jawab ekstra dalam melindungi data pribadi tenaga pendidik dan stafnya. Pelanggaran semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga melukai martabat dan kepercayaan,” ujar seorang pakar hukum privasi yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini mengingatkan pentingnya kebijakan internal yang ketat dalam pengelolaan data pribadi di lingkungan sekolah.
Pemerintah dan pihak sekolah diharapkan segera menyusun aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak mengakses data rahasia serta bagaimana menjaga kerahasiaannya agar kejadian serupa tidak terulang. (*)



