TEBO, AksesJambi.com – Perkara pencurian pakaian dalam wanita di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Rabu (05/10/2022) tidak sampai ke jalur hukum. Pihak korban sudah sepakat berdamai dan tidak melaporkan kasus ini ke polisi.
Kapolsek Tebo Tengah, AKP Dedi Tanto Manurung mengatakan bahwa pihak korban dan pelaku sempat melakukan mediasi. Setelah sepakat berdamai, mereka memberitahukan hasil mediasi ini kepada Polsek Tebo Tengah.
“Korban tidak buat laporan. Mereka sudah berdamai usai mediasi dengan kepala dusun. Setelah mereka berdamai, korban dan pelaku datang ke polsek dan memberitahukan bahwa mereka sudah berdamai,” ujarnya, Kamis (06/10/2022).
Walaupun permasalahan ini selesai, EF masih harus wajib lapor. dia masih wajib lapor hari Senin dan Kamis,” ujar Dedi.
Pencuri pakaian dalam ini ditangkap oleh warga sekitar. Usai warga menghubungi polisi, EF diamankan di Mapolsek Tebo Tengah, juga agar tidak diamuk massa.
Ketika berada di Mapolsek Tebo Tengah, pencuri pakaian dalam ini mengungkapkan telah mendapatkan bisikan gaib yang menyuruh ambil pakaian dalam wanita. Sehingga nekat melakukan pencurian pakaian dalam milik tetangganya sendiri.
EF juga mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian pakaian dalam wanita di tempat yang berbeda.
Oleh karena itu, AKP Dedi menyarankan agar membawanya ke rumah sakit dan ahli jiwa. “Sudah kita sarankan ke keluarga untuk dibawa ke ahli jiwa. Kita juga sudah mengoordinasi ke Puskesmas Muara Tebo, supaya bisa mengecek kondisinya,” ujarnya. (Msa)