KOTAJAMBI, AksesNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi laksanakan sosialisasi peraturan KPU nomor 23,28 dan 33 tentang kampanye pemilu 2019 dan rapat koordinasi penambahan zona lokasi, jenis, jumlah, ukuran, alat peraga kampanye peserta pemilu di Roemah Kito, Sabtu (06/10/2018).
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan guna menegaskan kembali titik-titik zona untuk APK khusus untuk di Kota Jambi. Berdasarkan PKPU, ada beberapa ketentuan khusus bagi peserta pemilu Partai Politik tingkat Kota Jambi.
“Hari ini kita menetapkan zonasi kampanye dan kita fasilitasi. kemudian zonasi bagian kita yang di fasilitasi oleh parpol itu sendiri,” kata Sekretaris KPU Kota Jambi, Hazairin.
Selain itu, APK yang di Fasilitasi dalam bentuk baleho dan sepanduk. Selain itu, untuk setiap partai politik agar mengikuti kaedah-kaedah yang ditetapkan di pertemuan tersebut.
“Memang dalam pelaksanaan kampanye ini memiliki rentang waktu yang panjang, jadi pemasangan alat peraga kampanye menjadi hal yang sangat perlu kita perhatikan. Masa kampanye memang sudah mulai sejak tanggal 23 September setelah di tetap kan sebagai DCT,” jelas Hazairin.
KPU Kota Jambi mempercepat dalam penetapan APK supaya dapatnya menyerahkan ke KPU Provinsi, dikarenakan KPU Provinsi akan mengakomulasi setiap zonasi pemasangan APK Kabupaten Kota.
“Tempat yang ambigu yang tidak boleh dilakukan kampanye, makanya kondisi rapat koordinasi hari ini kita hadirkan semua , baik itu dari unsur pemerintah maupun dari unsur partai politik itu sendiri, dari Bawaslu dan juga dari PPK kecamatan karena lebih mengetahui kondisi di bawah,” pungkasnya. (Alpin)