DUMAI, AksesNews – Entah setan apa yang merasuki pikiran Sopan Sofiyan (23), dia nekat membunuh istrinya Niah (26) hanya lantaran kesal karena sering dimarahi. Pelaku mengaku kerap berkelahi dengan sang istri dan diusir dari rumah mereka, di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
“Petugas berhasil menangkap Sofiyan, serta menyita sejumlah barang bukti tindak kejahatan. Seperti bantal yang digunakan membekap wajah korban sampai meninggal,” kata Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan seperti yang dikutip dari merdeka.com, Kamis (04/10/2018).
Kepada polisi, Sofyan mengaku tak sanggup menahan emosi, lalu nekad menghabisi nyawa istrinya. Sofiyan berpura-pura terjadi perampokan di rumahnya. Pada Senin (1/10) dini hari, ia mendatangi kamar istrinya dengan membawa bantal.
“Lalu pelaku wajah istrinya dengan batal sampai kehabisan napas. Tak sampai di situ, kemudian pelaku mencekik leher korban,” ungkapnya.
Sofyan mengatur strategi agar aksinya tidak ketahuan. Pelaku mengabarkan kepada tetangga bahwa Nia korban perampokan. Seluruh perhiasan emasnya dilucuti. Termasuk dua telepon genggam korban.
“Pelaku juga merusak engsel jendela. Jadi terkesan maling masuk lewat situ. Pelaku juga membenturkan keningnya di tembok. Membuat kebohongan seakan dirinya dipukul rampok,” jelas Restika.
Pelaku mengikat kaki dan melakban mulutnya sendiri agar seolah jadi korban perampokan. Namun akhirnya kebohongan pelaku terbongkar dengan mudah. Polisi sejak awal curiga semua rekayasa. “Petugas sudah feeling dari awal, kematian korban mencurigakan, seperti bukan korban perampokan,” terang Restika.
Restika menjelaskan, selain curiga dengan kematian Nia tak seperti akibat dibunuh perampok, polisi juga merasa janggal dengan cara mengikat kaki Sofiyan. “Kakinya saja yang diikat, sedangkan tangan Sofyan tidak diikat. Setelah kita interogasi dan dari hasil olah TKP, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah membunuh istrinya sendiri,” jelas Restika.
Atas perbuatan, Sofyan dijerat Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
SUMBER: merdeka.com
Reporter : Abdullah Sani