MEDAN, AksesNews – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) kembali gagalkan transaksi sabu-sabu di Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota.
Tak tanggung-tanggung 50 kilogram sabu-sabu berasal dari Tanjung Balai, Asahan dengan tujuan Medan berhasil diungkap. Tujuh orang tersangka yakni Zainuddin, Elpi Darius, Nurdin, Junaidi Siagian dan Dahlina Husein serta Zainal diciduk petugas.
Selain tersangka dan 50 kilogram sabu, petugas juga menyita barang bukti 3 unit mobil mewah dan sejumlah handphone.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari dalam siaran Pers tertulisnya, Sabtu (06/10/2018) membenarkan adanya pengungkapan narkotika jenis sabu di dua TKP.
“Tempat kejadian perkara pertama yakni di Jalan Brigjen Katamso dan yang kedua di Jalan Ngumban Surbakti. Barang bukti yang kita amankan kurang lebih 50 kilogram sabu dan sejumlah mobil yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi,” ungkap Arman.
Selain itu, kata Arman, pengungkapan bermula ketika pihaknya menerima informasi akan adanya transaksi narkotika.
“Kita dapat informasi dan kita lakukan penyelidikan. Kita curigai dan mengikuti mobil yang membawa narkotika sedang melintas di Jalan Brigjen Katamso. Nah saat tiba di lokasi dan akan serah terima, pelaku curiga,” tambah Arman.
Belum sampai disitu, Arman menambahkan pelaku curiga dan mencoba melarikan diri.
“Pelaku curiga dan mencoba kabur namun berhasil kita hentikan. Mobil itu ditumpangi oleh 5 orang tersangka. Kita geledah ada 50 kilogram sabu yang disimpan dalam 5 jerigen plastik,” sebut Arman.
Lalu kelima tersangka diinterogasi dan 50 kilogram akan diserahterima oleh tersangka Dahlia Husein dan Zainal.
“Kita bergerak cepat untuk mengejar tersangka Dahlia Husein dan Zainal dan berhasil kita tangkap di Jalan Ngumban Surbakti. Dua tersangka ini datang dari Aceh. Untuk sementara para tersangka kita amankan di BNNP Sumut,” pungkasnya.
PARTNERS: akses.co