JAKARTA, AksesNews – Sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola kembali digelar pagi ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (06/09/2018).
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menerangkan, kesepuluh saksi yang dihadirkan Jaksa KPK untuk memberikan penjelasan dan pengetahuannya terkait peristiwa ini.
Kesepuluh saksi yang dipanggil tersebut yaitu Dody Irawan, Basri, RD. Sendhy Hefria Wijaya, Veri Aswandi, M. Imaduddin, Dheny Ivantriesyana Poetra, Watusi Apdian Nizam, Wasis Sudibyo, Nusa Suryadi, dan Alfa Yudi Yuliansyah.
“Sejumlah saksi yang dihadirkan merupakan ASN aktif. Mereka diharapkan memberikan penjelasan secara jujur dan lengkap terkait kasus ini,” kata Jubir KPK melalui via pesan singkat.
Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Ia diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang Ketok Palu kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi. Selain dugaan suap, Zumi juga diduga menerima gratifikasi sebesar 49 miliar rupiah. (Pua)