Beranda Akses PT. Persada Alam Hijau Didesak untuk Menyerahkan Lahan Milik Koperasi

PT. Persada Alam Hijau Didesak untuk Menyerahkan Lahan Milik Koperasi

TEBO, AksesJambi.com – Telah dilakukan mediasi antara Koperasi Olak Gedong Melako Intan (OGMI) dengan PT. Persada Alam Hijau yang diadakan di Mapolres Tebo yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres Tebo dan Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo yang mewakili Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K), Kamis (06/09/2018).

Dalam pertemuan tersebut pada pokoknya Koperasi Olak Gedong Melako Intan (OGMI) melalui Penasihat Hukumnya yakni Abdurrahman Sayuti, SH menjelaskan, bahwa PT. Persada Alam Hijau telah melanggar kewajiban yang terdapat dalam Perjanjian Kerjasama Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Pelanggaran tersebut, antara PT. Persada Alam Hijau dengan Koperasi Olak Gedong Melako Intan Nomor : 010/PAH-JBI/XII/2009, Nomor : 002/OGMI/XII/2009 yaitu tidak melaksanakan pemeliharaan terhadap kebun sawit milik Koperasi Olak Gedong Melako Intan (OGMI).

Sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 38 Tahun 2014 terletak di Kelurahan Sungai Bengka, bahwa PT. Persada Alam Hijau tidak melakukan pembagian hasil dari lahan 40% kepada Koperasi Olak Gedong Melako Intan (OGMI) sejak tanaman mempunyai nilai komersil dan/atau saat umur tanaman mencapai bulan 49 tahun.

“Tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kemajuan pembangunan kebun di lahan 40% baik fisik maupun keuangan, pada akhir semester kepada Pengurus Koperasi Olak Gedong Melako Intan (OGMI),” kata Sayuti.

Selain itu, ia juga menyebutkan tidak melaksanakan Pembina atau pelatihan kerja kepada pihak kedua di bidang administrasi keuangan, manajemen, teknis perkebunan kelapa sawit dan kegiatan teknis terkait lainnya.

Menurut anggota koperasi yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa PT. Persada Alam Hijau tidak transparan terkait pendapatan bersih Tandan Buah Segar (TBS) di lahan 40% kepada Pengurus Koperasi Olak Gedong Melako Intan (OGMI).

PT. Persada Alam Hijau tidak transparan terkait biaya setiap bulan, biaya operasional kebun, pemeliharaan, transportasi dan hutang serta angsuran kredit. PT. Persada Alam Hijau tidak menyusun laporan produksi, biaya pendapatan setiap bulan dan saldo hutang bank setiap akhir tahun kepada Pengurus Koperasi OGMI dari lahan 40%.

“Oleh sebab itu, maka Pengurus Koperasi OGMI mengambil alih menguasai lahan 40% berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 38 Tahun 2014 atas nama Koperasi OGMI untuk dimanfaatkan dan dipelihara guna kepentingan yang menguntungkan Koperasi OGMI,” pungkas Abdurrahman Sayuti.

(Team AJ)