JAMBI, AksesJambi.com – Pasangan suami istri (Pasutri), warga Kabupaten Merangin, RD (42), dan NS (36) tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 1 Kg, pada Selasa, 4 September 2018 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), KM.50 Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Bungo.
Dari keterangan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, penangkapan keduanya saat meraka sedang mengendarai mobil Nissan Grand Livina Warna Putih Dengan Nopol BG 1303 DY, Selasa (04/09/2018) kemarin. Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam mobil bagian belakang
Hal tersebut disampaikan Kepala BNNP Jambi, Kombes Pol Heru Pranoto, mengatakan penangkapan sabu seberat 1 kg tersebut dapat menyelamatkan lebih kurang 10 ribu masyarakat Indonesia. “Kalau ini diedarkan sabu yang satu 1kg akan sangat berbahaya dan itu akan sangat mengerikan,” jelas Heru.
Lebih lanjut dijelaskannya, tersangka termasuk merupakan pemain lama, dengan berat diatas 1 Kg. Mereka (Tersangka,red) sudah 12 kali melakukan pengedaran sabu diwilayah pangsa pasar Sarolangun, Merangin, Bungo, Sumatera Selatan, Medan, dan Riau.
“Pelaku ini telah berulangkali memasok sabu dan ini merupakan berat terendah yang mereka bawa,” tambahnya
Menurut pengakuan tersangka, Heru menjelaskan bahwa mereka membawa sabu dari Malaysia melalui jalur laut. “Dari Malaysia kemudian masuk ke Batam, ke Riau ke Jambi, masuk lewat wilayah Bungo kemudian menyebarkan ke sejumlah wilayah,” ungkapnya. (Alpin)