Usai Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Langsung Ditahan

JAMBI, AksesNews – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Sufardi Nurzain resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. “Iya, saudara SNZ sudah ditahan,” sebutnya singkat saat dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (06/08/2019).

Sufardi yang merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Jambi, salah satu bagian dari 12 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai buntut pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Sebelumnya, 5 anggota DPRD Provinsi Jambi dan swasta yang berstatus tersangka telah ditahan KPK. Kelimanya, antara lain, Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah.

Satu tersangka lagi dari pihak swasta (kontraktor, red) Joe Fandy Yoesman alias Asiang, El Helwi dari Fraksi PDIP dan Gusrizal dari Fraksi Golkar.

Mereka menjadi tersangka karena diduga menerima duit terkait pengesahan APBD 2018. KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. (Team AJ)