Beranda Akses 1 Tahun Al Haris-Sani, AN-TAM Paparkan Kondisi soal Tambang Batubara di Jambi

1 Tahun Al Haris-Sani, AN-TAM Paparkan Kondisi soal Tambang Batubara di Jambi

JAMBI, AksesNews – Aliansi Advokasi Tambang (AN-TAM) menggelar Rapat Akbar Konsolidasi Gerakan dalam rangka peringatan satu tahun kepemimpinan Al Haris-Sani selaku Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi, bertempat di Kenara Cafe Kebun Handil, Rabu (06/07/2022).

Mandataris Gerakan AN-TAM, Feri Irawan mengatakan agenda ini sekaligus konferensi pers terkait kondisi persoalan pertambangan batubara di Provinsi Jambi. Pihaknya juga tengah mengkaji bahwa ada dugaan kelalaian dan pembiaran pemerintah dalam persoalan tambang batubara ini.

Menurutnya masalah angkutan ini, substansi persoalannya adalah hak masyarakat sebagai penguna jalan yang terampas atau bahkan tereliminasi. Dalam hal ini pihak yang menderita adalah masyarakat disepanjang jalur angkutan.

“Masyarakat rugi waktu karena macet, mengalami depresi sosial hingga cacat atau bahkan, kehilangan nyawa adalah fakta yang tak terbantahkan,” ungkapnya.

Berdasarkan olah data Perkumpulan Hijau, sejak 1 Januari hingga 9 Juni 2022 saja, terpantau 176 kali kecelakaan di jalan umum di Jambi yang melibatkan angkutan batubara. Rangkaian peristiwa itu menyebabkan 41 warga tewas.

“Masifnya angkutan batubara yang melintasi jalan umum untuk menuju pelabuhan di Jambi sangat meresahkan masyarakat. Banyak keluhan masuk akibat kecelakaan lalu lintas yang meningkat dengan melibatkan angkutan batubara,” jelasnya.

Sementara itu, Navid salah satu tokoh muda yang tergabung juga dalam Gerakan AN-TAM ini menyebutkan bahwa Provinsi Jambi sebenarnya, telah memiliki Perda No. 13 tahun 2012 tentang larangan operasi yang masih lemah ditegakkan.

“Aktivitas angkutan batubara yang beroperasi di luar jam ketentuan masih mengular pada siang hari,” sebutnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, kata Navid, berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang karena sesuai UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6.

Dalam hal ini, Gubernur Jambi bisa mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum. Saat ini, Pergub itu diterbitkan dengan hukum yang jelas dan juga dilatarbelakangi alasan yang jelas, untuk menghentikan kesemerawutan angkutan batu bara.

Terdapat 3 aspek yang menjadi alasan utama Pergub tersebut mendesak untuk dikeluarkan. Pertama, keberadaan truk lalu lintas memicu kemacetan setiap hari. Kedua, pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan.

Kemudian, ketiga adalah keamanan pengendara akibat banyaknya korban jiwa yang sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum. (Bjs/*)