Beranda Akses 4 Personel Polres Kerinci Diberhentikan Tidak dengan Hormat

4 Personel Polres Kerinci Diberhentikan Tidak dengan Hormat

KERINCI, AksesJambi.com – Polisi Resort (Polres) Kerinci melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) empat orang personel Polres Kerinci, karena melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan baby lobster, Selasa (06/06/2023).

Keempat personel Polres Kerinci yang dipecat dari kedinasan Polri masing-masing Aipda Khairil Azhar, Bripka Deka Dicendra, Bripda Aditya Wardani dan Brigadir Borys Setiawan.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan di Halaman Polres Kerinci, dengan disaksikan langsung oleh personel Polres Kerinci, namun ke empat personel Polres Kerinci yang diberhentikan tidak dihadirkan di lokasi lantaran masih menjalani hukuman, hanya di bawakan foto yang bersangkutan.

Pada amanatnya, Kapolres Kerinci, AKBP. Patria Yuda Rahadian mengatakan pada upacara ini ada empat personel yang di PTDH terhitung sejak 31 Mei 2023 tidak lagi menjadi anggota Polri, poto yang di PTDH langsung disilang menggunakan tinta merah.

Lanjut Kapolres Kerinci, menegaskan bahwa hukuman PTDH tidak dilakukan serta-merta, tetapi sudah melalui mekanisme dan proses yang panjang hingga diterbitkannya keputusan PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran, Oleh karena itu kepada seluruh personel agar menjauhi pelanggaran sekecil apapun.

“Saya pribadi merasa berat untuk melepas personel yang dipecat, tetapi hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri. Saya berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Polres Kerinci yang lain, sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri,” tutup Kapolres Kerinci.

Acara dilanjutkan keempat foto anggota tersebut disilang merah oleh Kapolres Kerinci. (Pro)