Beranda Akses 565 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Menanti Remisi

565 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Menanti Remisi

JAMBI, AksesNews – Ada 565 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi yang menanti remisi khusus saat Idul Fitri 1442 Hijrah.

Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Jambi, Jatmiko, mengatakan dari 834 warga binaan yang beragama muslim ada 565 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tersebut.

“Sekitar 269 orang warga binaan lainnya belum dapat diusulkan. Karena mereka masih belum lolos administrasi,” katanya, Kamis (06/05/2021).

Data ratusan warga binaan yang diusulkan dapat remisi, diproses melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) atau secara online. Surat Keputusan (SK) remisi baru akan diterbitkan, dua sampai tiga hari menjelang hari raya Idul Fitri.

“Ini baru sebatas usulan. Untuk SK, biasanya keluar dua sampai tiga hari sebelum hari H,” kata Jatmiko.

Sejumlah syarat untuk mendapatkan remisi khusus, di antaranya harus mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), serta tercatat memiliki tingkah laku yang baik.

“Lalu, minimal sudah menjalankan enam bulan masa penahanan, terhitung sejak yang bersangkutan mulai ditahan,” ujarnya.

Namun, syarat masa tahanan minimal enam bulan, tidak berlaku terhadap narapidana khusus. Syarat untuk narapidana khusus, seperti dari kasus Narkoba dan korupsi, harus sudah menjalankan hukuman selama lebih dari lima tahun.

“Bagi tindak pidana khusus, seperti narkoba, korupsi, illegal fishing dan sebagainya, itu ada aturan khusus yang diatur dalam PP 99 Tahun 2012,” pungkasnya. (Sob)