JAMBI, AksesNews – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajarannya mengungkapkan 13 kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama sepekan. Sekitar 14.267 liter bio solar berhasil diamankan.
Belasan kasus penimbunan BBM ini terjadi di 8 kabupaten, yakni 2 kasus di Sarolangun, 4 kasus di Muaro Jambi, 2 kasus di Merangin, 1 kasus di Bungo, 1 kasus di Tanjung Jabung Barat, 1 kasus di Tanjung Jabung Timur, 1 kasus di Batanghari, dan 1 kasus di Tebo,
Sedangkan, barang bukti yang diamankan, yaitu 14.267 liter bio solar, 3.000 liter minyak oplosan, 12.000 liter minyak tanah, 10 unit mobil, 2 unit truk, 206 jerigen, 12 unit tangki, 2 unit mesin pompa, 1 kunci, 1 selang, dan 4 drum.
Ada 20 pelaku yang sudah diamankan. Para pelaku penimbunan minyak ini beraksi dengan membeli BBM bersubsidi jenis bio solar di sejumlah SPBU. Mereka menampung bio solar dengan menggunakan jerigen.
Ada jerigen yang sudah dimodifikasi, dan memiliki selang tersambung langsung ke mobil. Sehingga pengisian bio solar dilakukan dari luar, tanpa mengeluarkan jerigen.
Bio solar ini kemudian dikumpulkan di tempat yang tersembunyi, seperti rumah, gudang, dan sebagainya. Lalu, dijual kepada masyarakat, dan perusahaan pertambangan.
“Mereka kumpulkan di suatu tempat tersembunyi, entah itu gudang dan rumah. Selanjutnya, ada yang dijual kepada masyarakat, dan ada indikasi juga dijual ke perusahaan atau kegiatan pertambangan. Belasan kasus ini, baru 5 hari berjalan, dan masih dalam proses penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, Rabu (06/04/2022).
Ia mengatakan aksi penimbunan BBM bersubsidi ini sudah lama berjalan, sebelum kelangkaan solar terjadi. Polda Jambi merespon situasi kelangkaan solar yang menjadi perhatian pemerintah.
“Situasi saat ini ada kelangkaan BBM bersubsidi yang jadi perhatian pemerintah. Polda Jambi merespon, dan melakukan penindakan. Kita sedang fokus menjalankan perintah, yakni melakukan penindakan,” katanya.
Selain melakukan penimbunan, para tersangka juga mengoplos BBM bersubsidi dengan minyak mentah hasil illegal drilling. Para tersangka ini tidak semuanya ditahan. Ada yang tidak ditahan, karena kondisi kesehatan yang tidak baik.
Karena perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam dikenakan denda Rp 40 miliar, dan Rp 60 miliar dengan penjara maksimal selama 6 tahun.
Selain memeriksa 20 tersangka tadi, Polda Jambi juga memeriksa pihak SPBU yang menjadi tempat tersangka membeli bio solar berkali-kali, hingga melakukan penimbunan.
“Pihak SPBU diperiksa. Sekarang lagi proses penyelidikan. Apakah ini sengaja atau hanya perbuatan oknum, sedang diselidiki,” ujar Christian.
Tidak menutup kemungkinan Polda Jambi memberikan rekomendasi pada PT Pertamina agar memberikan peringatan, hingga mencabut SPBU yang terbukti mendukung penimbunan BBM bersubsidi. (Sob/*)